Laporkan Lurah Pantai Bahar ke Bawaslu Jeneponto oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati Nomor 3. -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Laporkan Lurah Pantai Bahar ke Bawaslu Jeneponto oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati Nomor 3.

banner 728x250

Intangmedia.com I Jeneponto-Kepala Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, Muhammad Nasir dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. Nasir dilaporkan atas dugaan Pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati Nomor 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.

Pada hari ini, telah dilaporkan Kepala Kelurahan Pantai Bahari, Muhammad Nasir terkait dugaan pengrusakan APK Paslon Nomor 3 yang dilakukan oleh oknum ASN,” ucap Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 3, Faturahman Marzuki. Faturahman mengungkapkan aksi pengrusakan ini disaksikan langsung oleh warga setempat sehingga pihaknya langsung merespon dengan melaporkan sang oknum ke Bawaslu disertai dengan saksi mata.

Atas tindakan tersebut, pihaknya berharap agar Bawaslu bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera memproses terduga pelaku karena telah merugikan paslon. Agar proses tersebut tidak berhenti di sini, Fatur menegaskan akan mengawal kasus ini hingga mendapatkan kekuatan hukum yang tetap. “Tim hukum akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum,” tegasnya.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Kapolres Jeneponto Terima Kunjungan Pemuda Muhammadiyah Turatea dalam Upaya Mendukung Pemilukada Damai 2024

Sementara itu, Komisioner Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa, membenarkan laporan tersebut. “Ya benar, hari ini kami menerima laporan atas dugaan pengrusakan APK yang diduga dilakukan oleh salah satu Kepala Kelurahan di Kecamatan Bangkala,” jelas Bustanil.

Menurut keterangan pelapor, aksi pengrusakan dilakukan dengan cara merobek APK pada tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 03.30 dini hari. Berdasarkan laporan ini, pihaknya akan melakukan proses kajian selama 2 hari kedepan sejak laporan diterima. “Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu atas laporan terlapor dalam jangka waktu paling lama 2 hari. Jadi 2 hari itu terhitung sejak melaporkan, namun yang dihitung di hari pertama itu besok dan hari kedua lusa,” bebernya.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Kapolres Jeneponto Kunjungi Madrasah Ibtidaiyah At-Tauhid Bontorea, Beri Apresiasi kepada Tenaga Pendidik dan Siswa

Apabila hasil kajian memenuhi unsur, terlapor terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Pemilu Pasal 187 junto pasal 169 huruf G.(im/cwk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *