AKARTA — Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Petrodes Mega Keliduan terus berteriak agar kepolisian segera memproses laporannya terhadap Politikus PDIP, Ruhut Sitompul terkait meme Anies Baswedan menggunakan pakaian adat Papua.
Pemuda asal Papua itu sampai harus membuat polling di akun Twitter pribadinya @MegaPKeliduan guna menggalang dukungan masyarakat Indonesia agar Polri tak ragu-ragu menangkap Ruhut dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Apakah Rakyat Indonesia mendukung saudara @ruhutsitompul untuk segera ditangkap @DivHumas_Polri atas tindakan rasisme dia terhadap rakyat papua? Rakyat Indonesia Silahkan di RT agar banyak yang voting,” celoteh Petrodes di twitter, dikutip pada Rabu (25/5/2022).
Dalam polling online tersebut, Petrodes melampirkan bagan pertanyaan berupa “tidak, netral, mendukung, hingga mendukung sekali”. Sejak polling terbuka itu dibuat, sebanyak 27.607 warga Twitter memberi voting suaranya.
Hasilnya, pihak yang mendukung sekali mendapat suara terbanyak sebesar 81 persen. Lalu yang mendukung sebanyak 15 persen, tidak mendukung hanya 3 persen dan yang netral 1 persen.
“Selain dari Papua, rekan-rekan yang ingin @ruhutsitompul segera diproses berasal dari daerah mana saja? Absen dulu dong,” seru Petrodes.
Netizen dari berbagai daerah pun saling bersahut-sahutan. Ada yang katanya dari Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, hingga dari Jakarta. Petrodes sangat menyayangkan, pasalnya Ruhutbc Sitompul hingga saat ini tidak membuat permohonan maaf terbuka. Melainkan dia menyalahkan orang yang membuat gambar tersebut.
Saya sarankan anda meminta maaf kepada rakyat Papua secara terbuka. Dan berdoalah rakyat memafkan. Baru kami hukum adat anda!,” tegasnya.
Sebelumnya Ruhut Sitompul telah meminta maaf secara terbuka usai dipolisikan lantaran memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua di Twitter.
Dalam foto unggahannya, Ruhut memberi narasi berupa sindiran. “Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,” tulis Ruhut di akun Twitternya, Rabu (11/5/2022).
Kelompok yang mengatasnamakan diri pemuda Papua resmi melaporkan mantan anggota DPR RI itu ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan dengan register LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Derasnya hujatan yang menghujaninya, aktor yang dikenal luas memerankan tokoh Poltak di sinetron Gerhana ini pun melunak.
“Taunya Aku dihujat habis2an tapi apa mau dikata apalagi yg hujat pada tdk ta’u permasalahannya,” cuit Ruhut di Twitter, Jumat (13/5/2022).
Dengan demikian, Ruhut akhirnya meminta maaf untuk semua pihak yang merasa tersinggung dengan ulahnya.
“Tapi Aku harus berhikmat dan untuk semua yg masih marah2 Ma’afkan Aku Manusiah yg tdk luput dari kesalahan MERDEKA,” ujarnya. (