Mantan Kades Lebani,Tersangkut Kasus Dugaan Mafia Tanah -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250
HUKUM  

Mantan Kades Lebani,Tersangkut Kasus Dugaan Mafia Tanah

banner 728x250

Luwu I Sulsel– Mantan Kepala Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Belopa Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Mantan Kepala Desa Lebani, AMIL Alias Opu Tadda, terseret kasus dugaan mafia tanah dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Ahli Waris, sehingga dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh Pihak Ahli Waris dari Hj.Tombong.

Adapun Surat Keterangan Ahli Waris yang diduga kuat dipalsukan, diberikan kepada IMRAN Bin Kadir Nonci yang juga ikut terseret dalam kasus dugaan Mafia Tanah Pemalsuan Sertifikat dengan cara menip-ex nama pemilik tanah yang sebenarnya atas nama Hj.Tombong lalu diganti dengan nama Hj. Nurung.

Atas tindakan kedua tersangka, sehingga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Belopa sebagai terdakwa kasus pemalsuan Surat Keterangan Ahli Waris dan Sertifikat Hak Milik Atas Nama Hj.Tombong yang berlokasi di Dusun Sagenae, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Vonis Mati Herry Wirawan: Tangan dan Kaki Diikat, Ditembak Tepat di Jantung Jadi SOP

Ironisnya, Notaris Najemiah Muhammad Said, SH yang diduga membuat Akta Ahli Waris Palsu dari Hj.Tombong ke Hj.Nurung dan kemudian digunakan oleh terdakwa IMRAN Bin Kadir Nonci namun Notaris Najemiah Muhammad Said, SH justru tidak dijadikan tersangka dalam kasus dugaan Mafia Tanah tersebut.

Hal ini membuat sejumlah kalangan Aktivis LSM sampai mempertanyakan bahwa ada apa dengan Notaris ini, sehingga lepas dari jeratan kasus dugaan Mafia Tanah tersebut.

Salah satu Aktivis LSM yang mempertanyakan atas tidak terseretnya Notaris Najemiah Muhammad Said dalam kasus tersebut adalah Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Luwu Jurimin Djufri,S.Sos.SH dan Ajis Portal News pada media ini, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  .Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa sembilan orang saksi.

“Jika menganalisa Alat Bukti terkait kasus pemalsuan ini, mestinya Notaris Najemiah Muhammad Said ikut ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan sangat aneh dan sangat terkesan tebang pilih dalam menegakkan Supremasi Hukum, sebab Notaris Najemiah yang jelas-jelas melegitimasi Akta Ahli Waris tersebut, kok bisa lepas dari jeratan kasus Hukum,” tutur Aktivis LSM Yang akrab di sapa Bang Jur ini.

Menurut pantauan media ini, bahwa tindak pidana pemalsuan yang menyeret mantan Kades Lebani AMIL alias Opu Tadda dan IMRAN Bin Kadir Nonci sudah memasuki persidangan ke enam. Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu Dedy Sudjatmiko menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dihadapan majelis Hakim.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Oknum Kapolda Lampung Diduga Terlibat Mengkriminalisasi Wilson Lalengke Cs

JPU pun mendakwa Mantan Kades Lebani AMIL alias Opu Tadda dan IMRAN Bin Kadir Nonci terkait Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 dan atau pasal 263 ayat (1), (2) KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Untuk diketahui bahwa Terdakwa Mantan Kepala Desa Lebani AMIL alias Opu Tadda dan IMRAN Bin Kadir Nonci, awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik Ditkrimum Polda Sulawesi Selatan, lalu ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah dilimpahkan oleh pihak Penyidik.

Sedangkan penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan selama 21 hari dilapas Polopo, namun pihak Pengadilan Negeri Belopa mengalihkan penahanan kedua terdakwa sebagai tahanan kota. Sembari kedua terdakwa menjalani proses persidangan lebih lanjut di Pengadilan Negeri Belopa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *