Pada saat Muhammad Nuh menyatakan sebagai ketua Dewan Pers dia pernah menyatakan tidak pernah minta verifikasi media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Dewan Pers tidak pernah mempermasalahkan media yang belum terfaktual selama media tersebut telah berbadan hukum.
Pernyataan Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin. M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan pemda harus yang terverifikasi Dewan Pers.
“Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” tegas Muhammad Nuh. Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemda meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum, tambah Wakil Ketua Dewan Pers masa itu, Hendry Ch. Bangun
Lebih lanjut Henry menyebut Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi, tidak ada surat itu. Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers.Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi
Menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pers tersebut secara terpisah, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI), HM. Jusuf Rizal waktu itu menyatakan dengan adanya pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh saat itu , tidak perlu lagi menjadi kendala bagi media untuk bekerjasama secara profesional dengan Pemerintah Daerah bahkan dengan Pemerintah Pusat.
“Selama ini media mengalami masalah bekerjasama dengan pemda dengan alasan media tersebut harus sudah terverifikasi Dewan Pers. Padahal cukup media tersebut berbadan hukum dan memiliki penanggung jawab,” tergas pria berdarah Madura-Batak yang juga menjabat Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.
Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten Kota. Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut Berbadan Hukum.
Namun demikian kerjasama dengan Pemda tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif.(siasat nusantara/Sigit)
Sumber Infoaktualnews.id