
Intangmedia.com I Jakarta-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dengan tegas menyatakan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara yang sah hingga saat ini. Pernyataan tersebut dilontarkan Tito ketika menjelaskan lokasi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin.
“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya melihat berita yang bermacam-macam, bahwa ibu kota negara dianggap sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN). Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres),” kata Tito. Ia menegaskan bahwa Jakarta masih berperan sebagai ibu kota negara sampai perpindahan ke IKN resmi diumumkan melalui regulasi yang berlaku.
Proses pelantikan kepala daerah akan tetap berlangsung di Jakarta secara bertahap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Selama Perpres untuk IKN belum berlaku, maka ibu kota tetap berada di Jakarta. Meskipun Jakarta telah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk pelantikan kepala daerah. Tito juga mengatakan bahwa sebelumnya ia telah mengusulkan tanggal 18, 19, dan 20 Februari kepada Presiden Prabowo untuk pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita telah merencanakan sekitar tanggal 18, 19, 20 dan saya telah melaporkan kepada Pak Presiden yang kemudian beliau memilih tanggal 20 Februari, yang jatuh pada hari Kamis,” kata Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin.
Tito menjelaskan bahwa tanggal tersebut dipilih setelah mempertimbangkan putusan dismissal yang akan diumumkan oleh MK. Meskipun begitu, ia menekankan bahwa Jakarta masih akan tetap menjadi ibu kota negara hingga perpindahan resmi ke IKN ditetapkan.
Dengan demikian, Jakarta masih akan terus berfungsi sebagai pusat pemerintahan negara hingga ada keputusan resmi untuk memindahkan ibu kota ke IKN. Semua proses pelantikan kepala daerah akan tetap berlangsung di Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sampai regulasi mengenai perpindahan ibu kota benar-benar diberlakukan.
Dengan demikian, Jakarta masih akan terus menjadi pusat kegiatan pemerintahan negara dengan segala kebijakan dan regulasi yang berlaku. Semua proses pelantikan kepala daerah akan tetap berlangsung di Jakarta hingga ada keputusan resmi mengenai perpindahan ibu kota ke IKN.