Merasa di Rendahkan Harkat dan Martbat Ferdi Sambo Nekat Rencanakan Pembunuhan Terhadap Brigadir J -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Merasa di Rendahkan Harkat dan Martbat Ferdi Sambo Nekat Rencanakan Pembunuhan Terhadap Brigadir J

banner 468x60

Jakarta-Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya terungkap dari pengakuan ferdi Sambo.

Direktur Tindak Pidama Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut motif pembunuhan itu di latar belakangi  Irjen Ferdy Sambo merasa emosi dan marah kepada Brigadir J. Sebab, Putri Candrawathi dilukai harkat dan martabatnya oleh Brigadir J.

banner 325x300

Fakta itu terungkap setelah tim khusus (timsus) memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8).

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Tanggal Berapa Hari Raya Idul Adha 2022 di Indonesia? Cek di Sini

“Dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo, red) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi, red) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga,” kata Brigjen Andi di Mako Brimob Kelapa Dua, Kamis 11/8/22

Tindakan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi itu terjadi di Magelang.

Jenderal bintang satu itu mengatakan mengatakan keterangan Ferdy Sambo tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Itu pengakuan tersangka di BAP,” ujar alumnus Akpol 1991 itu. Saat ditanya apa bukti adanya pelecehan, Andi menjawab diplomatis.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Apel Pagi Rutin SATPOL PP Kabupaten Musi Banyuasin

Narasinya seperti itu yang saya sampaikan pengakuan (Ferdy Sambo, red) di BAP,” ujar Andi Rian.

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan nantinya perihal pengakuan Irjen Ferdy Sambo itu bakal diungkap di persidangan.

“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS untuk nanti menjadi jelas tentunya dalam persidangan akan dibuka semunya,” kata Irjen Dedi.

Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada E di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Rincian Berapa Gaji yang Diterima PPPK?

Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP./ims/ (cr3/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *