MK Menolak Gugatan Sengketa Pilkada Takalar, Daeng Manye-Hengky Siap Dilantik 20 Februari - Intangmedia Media Berita dan Iklan Terbaik & Populer
capture-20250204-225450

Intangmedia.com I Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati Takalar 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Syamsari-M Natsir Ibrahim. Putusan ini menegaskan bahwa pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin akan dilantik pada 20 Februari 2025. Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025. “Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo sambil mengetuk palu.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Ibarat utusan Jokowi, Hasto Menggugat Keabsahan Jabatan Pimpinan KPK 2024–2029 ke Mahkamah Konstitusi

Gugatan yang diajukan oleh pasangan Syamsari-M Natsir Ibrahim berfokus pada dugaan cacat administrasi terkait perubahan nama Mohammad Firdaus menjadi Mohammad Firdaus Daeng Manye. Mereka menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar lalai dalam memverifikasi dokumen pencalonan. Permasalahan dimulai ketika Mohammad Firdaus mengubah namanya melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN) Takalar pada 9 Agustus 2024. Namun, KTP baru yang digunakan untuk pencalonan mencantumkan nama “Mohammad Firdaus Daeng Manye,” berbeda dari penetapan PN yang menulis “Muhammad Firdaus Daeng Manye.” Hal ini dianggap sebagai ketidaksesuaian dokumen resmi.

Dalam pembelaannya, KPU Takalar dan pihak terkait menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran administrasi dalam perubahan nama tersebut. Mereka menjelaskan bahwa perubahan nama sudah sesuai prosedur hukum dan dilakukan sebelum pendaftaran calon bupati. Kuasa hukum Daeng Manye, Endik Wahyudi, juga menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak relevan karena perubahan nama dilakukan sebelum masa pendaftaran dan menepis tuduhan adanya intervensi ASN dalam Pilkada Takalar.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra Kembali Menggelar Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan

Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati, juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan terkait netralitas ASN dan perangkat desa selama Pilkada, namun tidak ada yang berkaitan dengan perubahan nama calon bupati. Sebagian besar laporan sudah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Bupati Takalar sesuai kewenangan.

Dengan ditolaknya gugatan ini, Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin tidak akan menghadapi hambatan hukum lagi untuk melangkah ke kursi kepemimpinan Takalar. Pasangan ini, yang meraih 111.290 suara mengungguli Syamsari-Natsir dengan 45.977 suara, dijadwalkan dilantik pada 20 Februari 2025. Pilkada Takalar ini menjadi bukti bahwa proses demokrasi terus diuji, tak hanya di kotak suara, tetapi juga di meja hijau. Kini, publik menantikan langkah nyata pasangan terpilih untuk membawa perubahan positif bagi Kabupaten Takalar.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Pada tanggal 4-5 Februari, MK Membacakan Keputusan Tentang "Dismissal" Sengketa Pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *