SERANG – Artis Nikita Mirzani mangkir dari panggilan penyidik, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buntut dari dari laporan Dito Mahendra, presenter kondang itu telah berurusan cukup lama dengan aparat hingga puncaknya terjadi penggeledahan tempo hari di kediaman Nikita. Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Polda Banten telah mengkonfirmasi adanya pemanggilan ulang tim penyidik terhadap Nikita Mirzani (NM).
Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan Nikita Mirzani dengan pihak pelapor meski pernah difasilitasi. Namun, Nikita Mirzani kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Kemarin.
Shinto mengatakan, beberapa kali penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nikita. Yakni pada Senin, 20 Juni 2022 dan pada Jumat, 24 Juni 2022. Namun, Nikita tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 6 Juli 2022.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka atas nama NM kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli 2022,” ujar Kombes Pol Shinto Silitonga. Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE. Laporan ini dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/ B/ 263/ V/ 2022/ SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN