JENEPONTO– Oknum Aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mengaku-ngaku dirinya wartawan.
Oknum ASN itu bernama Ibrahim, dia mengaku-ngaku sebagai wartawan di sebuah media online di Jeneponto.
“Saya juga wartawan media online dan anggota Join,” ucap Ibrahim kepada awak media, Selasa 31 Mei 2022.
Pengakuan itu muncul saat sejumlah awak media menyambangi ruang rapat Sekertaris daerah (Sekda) untuk meliput persoalan Perizinan Jeneponto Point.
Akan tetapi saat hendak meliput, salah satu awak media dihalangi dan diusir dari ruangan tersebut untuk meliput.
Parahnya, Ibrahim mengaku-ngaku sebagai wartawan bahkan melakukan pengusiran secara sepihak.
Selain itu, ketika para awak media menanyakan status kewartawannya, Ibrahim malah berdalih sebagai penyiar radio.
“Sebenarnya begini, saya adalah penyiar radio,” kata Ibrahim saat dicecar pertayaan awak media.
Tak sampai disitu, Ibrahim juga mengaku tak ada aturan yang mengikat jika ASN dilarang merangkap jadi jurnalis.
“Adakah aturanya?,” tanya Ibrahim.
Namun, ketika awak media meminta untuk menunjukkan kartu tanda jurnalisnya atau kartu persnya, Ibrahim tak mampu menunjukkannya itu.
“Tanya Arifuddin Lau (Ketua Join Jeneponto-red) belum dicetak kartu pers saya,”kilahnya./ims