Bulungan, Kaltara – Oknum polisi bernama Briptu Hasbudi di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) diciduk atas perkara menjalankan bisnis tambang emas ilegal. Bos tambang tersebut diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti atas perkara yang menjeratnya.
Briptu Hasbudi ditangkap pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Tarakan. Pelaku diamankan bersama tersangka lainnya bernama Muliadi saat berusaha melarikan diri.
“Tersangka (Briptu) Hasbudi dan Muliadi alias Adi, hari ini diamankan sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Tarakan,” ungkap Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Kamis (5/5).
Dia menjelaskan, Briptu Hasbudi menjadi bos tambang emas ilegal yang berada di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Dia ditangkap berdasarkan laporan warga yang kemudian diselidiki polisi pada April 2022 lalu.
“Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal,” papar dia.
Polisi pun melakukan lidik lanjutan dengan berkoordinasi dengan PT BTM bahwa lokasi kegiatan tersebut berada di konsesi PT BTM Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak. Namun bukan di bawah SPK maupun JO PT BTM alias ilegal.
5 Bawahan Briptu Hasbudi Diamankan Lebih Dulu
Sebelum Briptu Hasbudi diringkus, aparat kepolisian lebih dulu mengamankan 5 pelaku lainnya. Mereka merupakan bawahan Briptu Hairuddin yang masing-masing punya peran tugas berbeda.
Kelima bawah Briptu Hasbudi tersebut, di antaranya M Idrus sebagai koordinator, Hairuddin sebagai mandor, Mustari penjaga bak, serta Bahrum dan Ignasius sebagai sopir truk sewaan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah Hasbudi (anggota Polri) dan Muliadi sebagai koordinator,” ucap Hendy.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita 3 buah excavator, dua truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman atas aktivitas tambang emas ilegal milik Briptu Hasbudi.
Oknum Polisi 2 Tahun Jalankan Bisnis Ilegal di Kaltara
Oknum polisi Briptu Hasbudi diketahui sudah menjalankan tamabng emas ilegalnya di Kaltara selama dua tahun terakhir. Tersangka juga terlibat dalam bisnis pengiriman barang ilegal.
“Kalau menjalani bisnis ilegalnya itu harus per item ya. Untuk tambang emas ilegal ini dari anak buahnya ada sekitar dua tahunan. Sementara kalau manifest itu sudah tahunan,” tutur Hendy.Bisnis pengiriman ilegal terungkap saat polisi menggeladah rumah tersangka. Saat itu aparat menemukan adanya pengiriman ilegal berupa pakaian bekas, dan daging selundupan.
“Kami juga menemukan adanya manifest pengiriman kontainer yang tidak sesuai dengan isinya. Disamarkan, dalam pengiriman isinya rumput laut. Ternyata isinya adalah baju bekas,” sebut dia.
Polisi Selidiki Dugaan Pengiriman Narkoba
Atas temuan itu pihaknya turun melakukan pengecekan di Pelabuhan Malundung Tarakan. Pasalnya ada dugaan pengiriman barang secara ilegal diselipkan narkoba.
“Karena ada informasi bahwa di dalam baju bekas itu ada diselipkan narkoba. Sehingga kami turunkan anjing K-9 bantuan dari Bea Cukai,” urai Hendy.
Kini Briptu Hasbudi telah ditahan di Polda Kaltara guna penyelidikan lebih lanjut atas temuan-temuan pelanggaran. Ia pun dijerat Pasal 158 jo Pasal 160 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara/ims/detik.com