Oknum Polisi Penganiaya ART di Bengkulu Ditetapkan Jadi Tersangka -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Oknum Polisi Penganiaya ART di Bengkulu Ditetapkan Jadi Tersangka

banner 728x250

BENGKULU-Oknum Polisi inisial BA yang menganiaya ART nya sendiri bernama Yesi yang viral diberitakan beberapa waktu yang lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap oknum Personil Polri Polda Bengkulu tersebut setelah gelar perkara yang dilakukan Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH, ketika di wawancarai awak media hari ini, Jum’at (10/6/22).

Selain menetapkan Oknum Anggota tersebut sebagai tersangka, pihaknya juga telah menyita beberapa barang bukti yang akan digunakan dalam proses penyidikan.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Permudah Mudik, Polres RL Gelar 1 Juta Vaksinasi Boster

”Barang bukti yang kami sita diantaranya alat strika listrik, CCTV berikut memori, panci, pemukul kasur dan lain – lain.” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan didapatkan dari rumah BA saat penyidik melakukan olah TKP dan reka ulang kejadian.

Barang bukti ditemukan setelah olah TKP dan juga sebagai petunjuk untuk membuat terang perkara ini.” jelas Kabid Humas.

Kata Kabid Humas, setelah adanya olah TKP, menyita barang bukti dan reka ulang kejadian di rumah tersangka personil Sat Reskrim Polres Bengkulu langsung melakukan gelar perkara

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Antara Khilaf dan Nafsu, Gemeng Membegitukan Seorang Wanita di Tengah Jalan

Disimpulkan cukup alat bukti akhirnya BA ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Kabid Humas.

Tersangka dijerat pasal 43 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

”Tersangka sudah dilakukan penahanan, sedangkan untuk istri tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, perkembangannya akan kami ekspose kembali.” pungkas Kabid Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *