Patut di Duga Ada Kongkalikong Pihak Terkait Dengan PT. Arutmin Indonesia Site Kintap KPK Harus Segera Turun ke Tanah Laut-Kalsel -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Patut di Duga Ada Kongkalikong Pihak Terkait Dengan PT. Arutmin Indonesia Site Kintap KPK Harus Segera Turun ke Tanah Laut-Kalsel

banner 728x250

 

Tanah Laut I Kalsel-Kamis 15-sep-2022,
Masyarakat desa sumber jaya, kecamatan kintap, kabupaten tanah laut, provinsi Kalimantan Selatan, menyampaikan lewat Media ke instansi KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI, bahwa patut di duga ada kongkalikong di Dinas terkait tentang pertambangan batubara di desa sumber jaya, sehingga melakukan pembiaran pencemaran lingkungan selama sembilan tahun sampai saat ini terhadap masyarakat.

Sugiran selaku masyarakat desa sumber jaya, menyatakan dikarenakan tidak adanya tindakan atau solusi yang di berikan oleh pihak pemerintah maupun pihak perusahaan kepada para petani yang terdampak oleh lumpur dari pihak prusahaan PT. Arutmin Indonesia site kintap mengalir ke perkebunan getah karet masyarakat tersebut, Maka patut di duga ada kongkalikong dinas terkait dengan tambang batu bara tersebut.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Patroli Rutin Polres Tarakan Untuk Himbauan Tingkatkan Kamtibmas

Sugiran juga memintah ke instansi KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI agar segera turun ke desa sumber jaya, kecamatan kintap, kabupaten tanah laut, provinsi Kalimantan Selatan membuktikan apa yang di sampaikan lewat media, itu sangat-sangst benar, apalagi pihak perusahaan sudah sangat jelas melanggar UU RI Nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) menurut pasal 1 angka 14 UU PPLH , pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehinggah melampaui baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan secara hukum pelaku tersebut terkena hukuman pidana pelaku pencemaran lingkungan penjara 3 tahun.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  DPP LARM-GAK : Mengapresiasi Saber Pungli Kabupaten Lamongan Yang Telah Berhasil Melakukan OTT Terhadap Oknum Lurah Tlogoanyar

Masyarakat sudah menyampaikan kepihak-pihak yang berwewenang di lingkungan hidup sejak tahun 2013 silam, tetapi tidak ada tanggapan dan malah menyampaikan tidak ada terjadi dampak pencemaran lingkungan di desa sumber jaya, kecamatan kintap, kabupaten tanah laut, provinsi Kalimantan Selatan….tegas Misdar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *