PBNU Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyelewengan Dana ACT -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

PBNU Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyelewengan Dana ACT

banner 728x250

JAKARTA-Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Rahmat Hidayat Pulungan meminta aparat penegak hukum untuk tak mengusut tuntas aliran dana yang diduga diselewengkan pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Penegak hukum juga agar tidak ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam kemana saja aliran dana tersebut,” kata Rahmat dalam keterangannya, Sabtu (30/7).

Rahmat menuturkan hal ini harus diusut tuntas untuk bisa mengetahui dana donasi itu diselewengkan untuk kepentingan atau kegiatan apa saja.
Jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat digunakan atau dialirkan untuk memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme,” ujarnya. Tak hanya itu, kata Rahmat, kepolisian juga mesti menyampaikan kepada publik terkait modus yang digunakan para tersangka dalam menyelewengkan dana tersebut. Rahmat pun menyoroti soal besaran potongan dana hingga mencapai Rp450 miliar hanya untuk biaya operasional yakni gaji para petingginya.

“Temuan Bareskrim Polri mengungkap, gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis,” ujarnya.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim

Lebih lanjut, Rahmat menilai kepolisian telah bertindak cepat dalam mengusut kasus ini. Termasuk keputusan untuk menahan empat petinggi ACT yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sehingga mereka tidak bisa bergerak leluasa,” ucap Rahmat. Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.

Dalam kasus ini keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian di Rumah Kosong (rumsong)

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Keempat tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan mulai Jumat (29/7).

“Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan./ims/CNN

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Wanita 23 Tahun Jadi Tersangka di Bengkulu, Gelapkan Puluhan Unit Handphone

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *