PDAM Bersama Kejari Jeneponto Lanjutkan MoU Bidang Perdata Dan TUN -
Beranda » PDAM Bersama Kejari Jeneponto Lanjutkan MoU Bidang Perdata Dan TUN
IMG-20220419-WA0076-1024x778

JENEPONTO-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto, kembali melakukan penandatanganan MoU terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan ini dituangkan melalui nota kesepahaman bersama yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH dan Direktur PDAM Kabupaten Jeneponto Junaedi, SH di Aula Kejari Jeneponto, Selasa (19/4/2022).

Direktur Utama PDAM Kabupaten Jeneponto Junaedi menyatakan bahwa ini merupakan lanjutan dalam menjalin kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto. Ia berharap dengan kesepakatan ini kiranya dapat terjalin kerja sama yang baik di Kabupaten Jeneponto, khususnya antara PDAM bersama Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Tuntutan Aksi Demo Dewan Pergerakan Revolusi Demokratik (DPRD) Terkait Tata Kelola Pemerintahan Di Jeneponto

“Mempererat ikatan hubungan dengan Kejaksaan Negeri Jeneponto dan juga kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara terkait permasalahan di bidang ekonomi, terutama tagihan air yang menunggak,” ucapnya.

Junaedi menyebutkan bahwa kondisi PDAM Jeneponto sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 dalam kondisi mati suri atau sakit. Ditambah tunggakan pelanggan yang mencapai sekitar Rp 8 Miliar.

“Saya berharap dengan kerjasama antara PDAM dan Kejaksaan Negeri Jeneponto di bidang perdata dan tata usaha negara, dapat menyelamatkan keuangan PDAM Jeneponto dari pelanggan yang jumlahnya masih sangat tinggi yakni Rp 8 Miliar,” pungkasnya.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Peserta Asal Selayar Melenggang ke Babak Semifinal Lomba Fahmil Qur’an Putra

Sementara itu, Kajari Jeneponto Susanto Gani menyampaikan kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam mengantisipasi dan memberikan pelayanan untuk menyelesaikan persoalan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang kemungkinan bisa saja terjadi di PDAM Jeneponto.

“Seperti ketika ada tunggakan pembayaran atau iuran air, kemudian seperti PDAM yang membutuhkan pendampingan terkait dibidang perdata dan tata usaha negara lainnya, Kejaksaan Negeri Jeneponto siap mengawal hal tersebut bersama tim,” kata Susanto.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Sosok Aiptu H.Ahmad Patawari, Bhabinkamtimas Polsek Sinjai Timur Polres Sinjai Bantu Bajak Sawah Warga Di Desa Binaan

Ia pun meminta kepada seluruh pihak agar mengambil langkah antisipasi ini, dengan bersinergi bersama dan terus menjalin komunikasi yang baik dengan tim Kejaksaan Negeri Jeneponto, pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Kasi Perdata dan TUN Kejari Jeneponto Ridwan Sahputra, SH, MH, Jaksa Fungsional Hamka, SH, Staf Kasi Perdata dan TUN dan tim dari PDAM Kabupaten Jeneponto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *