Pembacaan Surat Dakwaan Terhadap Terdakwa Edy Mulyadi -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Pembacaan Surat Dakwaan Terhadap Terdakwa Edy Mulyadi

banner 728x250

INTANGMEDIASULSEL.COM-Selasa 10 Mei 2022 pukul 11:30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang atas nama Terdakwa EDY MULYADI dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Dakwaan.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Ini Dia Tanggapan Rektor ITK Budi Santosa Soal Kasus Dugaan Dirinya Menghina Wanita Muslim Berhijab

Terdakwa EDY MULYADI diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap berlokasi di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jl. Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW.10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial Youtube miliknya.
Adapun dakwaan terhadap Terdakwa EDY MULYADI yaitu:
Primair
:
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Subsidiair
:
Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Respon Demo Besar-Besaran Hari Ini, ATI Komit Dukung Penuh dan Kawal Terus Jokowi hingga Akhir Masa Jabatan

Lebih Subsidiair
:
Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

ATAU
Kedua
:
Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

ATAU
Ketiga
:
Pasal 156 KUHP

Persidangan atas nama Terdakwa EDY MULYADI berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1)

Jakarta, 10 Mei 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Putusan Majelis Hakim PN Tanjung Selor Daeng Kahar Divonis Hukuman Mati

Dr. KETUT SUMEDANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *