INTANGMEDIASULSEL.COM-Selasa 10 Mei 2022 pukul 11:30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang atas nama Terdakwa EDY MULYADI dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Dakwaan.
Terdakwa EDY MULYADI diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap berlokasi di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jl. Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW.10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial Youtube miliknya.
Adapun dakwaan terhadap Terdakwa EDY MULYADI yaitu:
Primair
:
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Subsidiair
:
Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Lebih Subsidiair
:
Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
ATAU
Kedua
:
Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
ATAU
Ketiga
:
Pasal 156 KUHP
Persidangan atas nama Terdakwa EDY MULYADI berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1)
Jakarta, 10 Mei 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA