Pemerintah Bedakan Perlakuan Hukum Antara Pengguna dan Pengedar Narkotika Dalam Revisi KUHP -
Beranda » Pemerintah Bedakan Perlakuan Hukum Antara Pengguna dan Pengedar Narkotika Dalam Revisi KUHP
Screenshot_20241212_045042

Intangmedia.com I Jakarta-Pemerintah Indonesia berencana menghadapi masalah narkotika dengan cara yang lebih cerdas dan kreatif melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Salah satu hal penting dalam perubahan ini adalah perlakuan hukum yang berbeda antara pengguna narkoba dan pelaku perdagangan narkotika ilegal.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, perubahan ini akan memberikan perlakuan yang berbeda antara mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba ilegal dan mereka yang hanya menjadi pengguna. “Perubahan KUHP ini harus membedakan antara para pengedar, mereka yang terlibat dalam perdagangan ilegal, dan mereka yang hanya menggunakan narkoba,” ujar Yusril kepada wartawan.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Pj Gubernur Safrizal: Generasi Muda Kunci Kebangkitan Ekonomi di Aceh

Yusril juga menjelaskan bahwa saat ini, baik pengedar maupun pengguna narkoba dijerat secara pidana. Namun, ke depan, pemerintah akan lebih fokus pada rehabilitasi dan pembinaan bagi para pengguna narkoba. Perubahan ini dianggap sebagai pendekatan yang lebih manusiawi dalam penanganan masalah narkotika.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa pemerintah tidak hanya menekankan sisi hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pengguna narkoba untuk pulih dan kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih baik. Ini tentu merupakan langkah positif dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Indonesia.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  FKDT Sebagai Forum Diniyah Siap Menjawab Tentangan Zaman Dengan Maraknya Bulying yang Sedang Lagih Rame Diperbincangkan

Selain itu, perubahan ini juga akan membantu dalam mengurangi jumlah tahanan yang terkait dengan kasus narkotika, sehingga beban sistem pemasyarakatan dapat dikurangi. Dengan memberikan kesempatan untuk rehabilitasi, diharapkan akan ada penurunan angka recidivism di kalangan mantan pengguna narkoba.

Semua pihak diharapkan dapat mendukung langkah-langkah pemerintah ini dalam mengatasi masalah narkotika. Kita semua harus bersatu dalam upaya memerangi peredaran narkotika demi menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan aman dari bahaya narkoba.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Permohonan Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi Mencapai 200

Dengan adanya perubahan dalam pendekatan penanganan kasus narkotika, diharapkan Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menghadapi masalah serius ini. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan hasil yang positif dan membawa perubahan yang nyata dalam upaya pemberantasan narkotika di tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *