Jakarta-Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy telah resmi memutuskan hari cuti bersama Lebaran 2022. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memutuskan pada 29 April hingga 9 Mei 2022 sebagai hari cuti bersama.
“Sudah diputuskan (cuti bersama dan Lebaran). Dari 29 April sampai 9 Mei,” ungkap Muhadjir, kepada awak media, Rabu (6/4/2022). Cuti bersama momen liburan tahun ini akan tampak special dibandingkan Lebaran tahun 2021. Pasalnya, pemerintah tahun ini telah mengizinkan mudik Lebaran. Namun ada sejumlah syarat cegah lonjakan Covid-19.
Persyaratan itu adalah mengharuskan pemudik disuntik vaksin booster. Bagi yang sudah booster maka bebas tes rapid. Namun, yang baru vaksinasi dua kali wajib antigen pada h-1 keberangkatan ke kampung halaman, sedangkan mereka yang baru vaksin satu dosis wajib PCR pada h-3