JENEPONTO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan, mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait kelonggaran pemakaian masker di tempat umum.
Menurut Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, kondisi kesehatan masyarakat saat ini sudah menunjukkan adanya peningkatan. Sehingga, keputusan pemerintah pusat dianggap sudah tepat.
“Apa pun yang menjadi kebijakan dan pembicaraan dan keputusan dari pimpinan itu harus menjadi dasar pelaksanaan dari kita dan seluruh anak bangsa. Kalau itu menjadi perintah saya kira itu sepakat karena kondisi kesehatan kita ini di lapangan sudah semakin baik,” kata Iksan Iskandar di kantor bupati, Rabu (18/5/2022).
ksan mengatakan selain banyaknya anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk biaya pembelian masker, juga pemakai masker bisa menghirup oksigen secara terbuka.
“Saya kira kalau sudah seperti itu yah kalaupun tidak kan kita sudah perlahan-lahan mengurangi penggunaan masker. Selain kita mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit, untuk pembelian masker juga kan ada beberapa kekurangan dari masker ini karena kita tidak mau kekurangan oksigen dari masker itu,” pungkasnya.