Sulsel-Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu oleh Unit 2 Subdit 2 oleh ditresnarkoba polda Sulsel bersama personil dittahti pada hari selasa 6 seotember 2022 pukul 12.30 wita
Tempat kejadian perkara berada di tiga tempat berbeda jln capoa kec. Tallo kota makassar, agen busborlindi Tamalanrea Makassar dan perum villa Mutiara Makassar. Adapun identitas pelaku di tiga tempat kejadian perkara HS (37) LK (49) FB (50) dan barang bukti yang di temukan di TKP berupa 1 sachet plastik ukuran besar dengan berat bruto 19,18 grm , 7 sachet plastik dengan berat 66,68, narkotika nihil berat bruto 85,86 grm ketiganya berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku HS, LK dan FB di bawa ke kantor satresnarkoba polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang di sangkakan oleh polisi ketiga pelaku pasal 114 ayat 2 sub, pasal 112 ayat 2 UU narkotika no. 35 tahun 2009 ./ims/hmss