TARAKAN I KALTARA– Seorang siswi yang menganut keyakinan Saksi Yehuwa dinyatakan lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 5 Tarakan, usai mendaftarkan diri pada 29 Juni 2022. Namun siswi yang diketahui berinisial KD itu diminta untuk dapat mematuhi aturan pendidikan setelah berhasil lolos PPDB online dengan jalur zonasi.
Panitia PPDB SMP Negeri 5 Tarakan mencatat siswi yang beralamat di Kelurahan Gunung Lingkas tersebut mengikuti keyakinan orang tuanya yakni Saksi Yehuwa.“Siswi itu dinyatakan lulus PPDB jalur zonasi, karena kebetulan anak itu berada di zonasi SMPN 5 Tarakan. Dia termasuk calon siswa yang rumahnya dekat sekolah. Yang kami tahu, orang tuanya awalnya beragama Katolik, kemudian mereka pindah berkeyakinan Saksi Yehuwa,” ujar Ketua Panitia PPDB SMPN 5 Tarakan, Lukman, S.Pd kepada benuanta.co.id, Selasa sore (12/7/2022).
Lukman mengaku pihaknya sempat ada keraguan, lantaran sebelumnya terdapat kasus di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tarakan yang sama dengan Saksi Yehuwa yaitu bermasalah dengan pihak sekolah.
Atas keadaan itu, pihak sekolah berinisiatif memberikan pertimbangan kepada orang tua siswa, dengan membuat surat perjanjian. Perjanjian tersebut akan menjadi pegangan pihak sekolah.
Surat perjanjian yang berisi kesepakatan siswa mematuhi aturan pendidikan yang berlaku di negara itu pun diketahui oleh Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Kelurahan Gunung Lingkas dan terkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. Maka itu kami berikan pertimbangan kepada orang tua siswa untuk membuat kesepakatan bersama pihak sekolah melalui surat perjanjian agar calon siswa mampu mengikuti aturan pembelajaran yang berlaku,” sambung Lukman saat ditemui perwarta di Gedung SMPN 5 Tarakan.
Poin perjanjiannya disebut Lukman, yakni bersedia mengikuti semua pelajaran dan aturan yang berlaku di sekolah negeri seperti melaksanakan upacara bendera dan serangkaiannya. “Intinya dia berjanji untuk mengikuti semua aturan hingga selesai sekolah,” ucapnya.
Niat baik dari pihak sekolah, ternyata perlu disikapi terlebih dahulu oleh wali murid KD. Namun akhirnya, semua pihak bersepakat agar yang bersangkutan melanjutkan pendidikan di SMPN 5 Tarakan dengan mematuhi aturan serta kurikulum pendidikan.
“Awalnya mereka merasa keberatan, setelah kami berdiskusi kemudian dia berfikir mungkin pertimbangannya dari pada anak saya tidak sekolah. Jadi dia diskusi dengan keluarganya, lalu bersedia menandatangani surat perjanjian,” urainya.
Lebih lanjut, Panitia PPDB menaruh harapan agar pihak keluarga dan siswa dapat konsisten apa yang sudah disepakati orang tua siswa bersama pihak sekolah bisa dijalankan. “Supaya orang tua tidak sulit dan pihak sekolah tidak kesulitan,” harapnya.
Selain itu, guru mata pelajaran Bahasa Indonesia ini menyebutkan, bila kesepakatan ini dilanggar oleh salah satu pihak, maka akan berujung pada permasalahan yang akan menghambat jalannya pendidikan.
Mata pelajaran Pendidikan Agama menjadi salah satu tolak ukur seluruh siswa dalam penentuan kenaikan kelas, sehingga hal itu juga yang diikuti KD bersama seluruh peserta didik.
Kalau pelajaran agama secara otomatis berdasarkan aturan, kalau tidak ada nilai itu maka menghambat kenaikan kelas. Namun kami sudah berikan kesempatan bahwasanya pelajaran agama yang diikuti KD adalah Agama Katolik sesuai keyakinan orang tuanya di KTP,” bebernya.
Hal itu juga dijelaskan Lukman, sudah pihaknya sampaikan sedari awal kalau guru agama ajaran Saksi Yehuwa tidak sediakan pihak sekolah, tetapi guru agama Katolik tentu disediakan sesuai aturan dan kurikulum.
“Kami mengikuti aturan yang berlaku, sesuai dengan kurikulum yang disediakan pemerintah yaitu hanya ada guru agama Kristen Protestan dan Katolik,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih menunggu konfirmasi dokumen surat perjanjian yang akan disampaikan pihak sekolah kepada /ims/benuanta.co.id.