Intangmedia.com I Jakarta-Sekretaris Jenderal DPP PKB, Hasanuddin Wahid, merasa kecewa dengan keputusan Bawaslu dan KPU terkait caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024. “PKB merasa bahwa keputusan tersebut seharusnya tidak diambil oleh KPU. Bagaimana mungkin KPU dan Bawaslu mengabaikan hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang serta AD/ART PKB terkait pemberhentian anggotanya?” ujar Cak Udin di Jakarta pada hari Minggu.
Cak Udin menilai bahwa Bawaslu telah melampaui kewenangannya dengan membuat keputusan tersebut, dan KPU seharusnya tidak perlu mengubah keputusannya sendiri, yaitu SK Nomor 1349 Tahun 2024. Menurutnya, bagaimana mungkin KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB sebagai calon anggota legislatif terpilih.
Ia berpendapat bahwa seharusnya KPU dan Bawaslu tidak langsung menetapkan atau melantik ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut, karena mereka saat ini sedang mengajukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui mahkamah partai dan pengadilan negeri. “Proses hukum sedang berjalan, dan seharusnya semua pihak menghormati proses hukum tersebut dengan tidak mengeluarkan keputusan apapun sebelum keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Sekjen PKB ini menegaskan bahwa partainya akan terus mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam. Oleh karena itu, DPP PKB sedang mempertimbangkan untuk mengajukan surat keberatan kepada KPU RI dan Presiden RI melalui Mensesneg agar tidak melantik ketiga nama tersebut sebelum sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024. Cak Udin juga menyebut kemungkinan melaporkan pelanggaran kode etik anggota Bawaslu RI ke DKPP RI.
“Semua langkah ini kami lakukan demi memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sesuai dengan AD/ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik,” tambahnya. Sebelumnya, Bawaslu RI meminta KPU untuk tetap melantik tiga calon anggota legislatif dari PKB, yaitu Ach Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024. KPU RI kemudian menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI dengan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.