Terduga pelaku merupakan wanita berinisial AST alias MA (32), warga Pangli, Kecematan Sesean Kabupaten Toraja Utara.
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang diketahui telah menjalani vonis di Rutan Makale dengan kasus yang sama sebelum melakukan aksi pencurian.
Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, mengatakan penyelidikan kasus Pencurian tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Kasus pencurian yang dialami oleh korban Avelino, warga rantepao beberapa waktu yang lalu.
“Benar, pelakunya seorang wanita. Sudah kita tangkap dan terus mendalami kasus itu”, kata Kasat Reskrim Toraja Utara, AKP. Eli Kendek, Sabtu (30/7/2022).
Eli menjelaskan, awalnya Pelaku datang ke toko milik korban untuk mentransfer uang melalui BRI Link namun nomor rekening yang diberikan oleh Pelaku kurang, Kemudian Pelaku keluar toko sembari berpura-pura menelpon.
Selanjutnya, pelaku kembali masuk ke dalam toko dan menanyakan harga seprey dengan modus berpura-pura ingin membeli.
Saat Penjaga toko lengah sibuk mencari seprey, pelaku pun masuk ke tempat kasir dan mangambil uang tunai kurang lebih Rp. 25.000.000,- (dua pulu lima juta rupiah) yang tersimpan di dalam laci hingga Pelaku meninggalkan toko tanpa disadari oleh si Penjaga toko.
“Pelaku diamankan di tempat tinggalnya di Pangli tanpa adanya perlawanan setelah Unit Resmob melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun”, tutup AKP Eli Kendek.