Polisi Resmi Tahan Roy Suryo Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Polisi Resmi Tahan Roy Suryo Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

banner 468x60

Jakarta-Mantan menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Setelah dilakukan riksa dari tadi siang maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dan mulai malam ini dilakukan penahanan,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, Jumat (5/8).

banner 325x300

“Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” imbuh  zulpan

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Rizal Ramli Sebut Capres Tak Diuntungkan dengan Dukungan Jokowi

Roy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

“Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7).

Roy dilaporkan dua pelapor berbeda karena unggahan meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Lambannya Penanganan Korban Kebakaran Pasar Kalideres, Mendapat Sorotan Sejumlah Aktivis

Laporan pertama dibuat perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Sedangkan laporan kedua dibuat Kevin Wu ke Bareskrim Polri, tapi kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Berdasarkan dua laporan tersebut, Roy disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Mantan Pangdam Iskandar Muda Jabat Gubernur Aceh, ini Perwira TNI Jadi Pj Kepala Daerah

Sementara itu, Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu. Ia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

Laporan Roy teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Namun, polisi menyatakan pihaknya tak menemukan unsur pidana dari laporan Roy Suryo./ims

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *