Pangkep I Sulsel – Press Release terkait tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal mining) Reskrim Polres Pangkep Tahun 2022 berlangsung di aula pertemuan Polres Pangkep pada Jum’at, 5 Agustus 2022
Dipimpin Plt Humas Polres Pangkep Iptu Hasri Laco press conference release berlangsung dengan diwarnai banyak pertanyaan serta berjalan lancar tanpa kendala dan reaksi negatif berarti
Release disampaikan oleh Ipda Aprinando, S.Tr.K., Kanit Tipidter wakili sat Reskrim Polres Pangkep laporan kronologis kejadian, tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan pasal yang disampaikan serta ancaman hukuman
Dijelaskan Aprinanto, berawal dari laporan polisi nomor lpa/78/VII/2022/SPKT/Res Pangkep tanggal 01 Juli 2022. Waktu kejadian hari Kamis tanggal 30 juni 2022 sekitar jam 14.00 WITA bertempat di kampung Pallattae, Desa Biringere, Kec Bungoro Kab. Pangkep
Ungkap Aprinanto, Personil satreskrim Polres Pangkep menemukan lokasi yang diduga melakukan kegiatan penambangan pasir dan batu yang tidak mempunyai izin dengan cara tersangka Lk. S alias MS Bin S. Melakukan kegiatan penambangan sirtu tanpa memiliki izin pertambangan dari pihak yang berwenang
Ditambahkan Aprinanto, modus penambangan sejalan dengan pembuatan lokasi destinasi wisata, kegiatan penambangan tersebut menggunakan alat berat jenis eksavator merk Komatsu PC 200 untuk melakukan pengerukan dan kendaraan roda 6/truk digunakan untuk melakukan pengangkutan
Lanjut Aprinando, adapun material yang di tambang tersebut dijual ke masyarakat dengan harga masing-masing 270.000 untuk material jenis sirtu dan harga 280.000 untuk jenis material pasir halus
Kata Apriando, hasil penjualan material tersebut digunakan untuk sewa alat berat serta sewa mobil untuk mengangkut material untuk pembangunan pinggir jalan desa Biringere dan untuk diberikan kepada kepala desa dalam hal ini
Kegiatan penambangan tersebut sudah berlangsung sekitar dua minggu yaitu sejak tanggal 18 Juni sampai dengan tanggal 30 juni 2022 (pada saat ditemukan oleh petugas Kepolisian), ungkapnya
Juga dijelaskan Arinando langkah-langkah yang telah dilakukan serta menyebutkan tersangka dalam perkara tersebut yaitu 1. MS alias SBS umur 42 tahun tempat tanggal lahir tarawih yang tanggal 2 Mei 1980 jenis kelamin laki-laki agama Islam. 2. Abd. M alias M Bin S. Umur 41 tahun tempat tanggal lahir balang 31 Desember 1979 jenis kelamin laki-laki agama Islam
Sempat pun secara keseluruhan barang bukti yang telah disita dan diamankan sehubungan dengan perkara tersebut diperlihatkan sambil menuju ke tempat barang bukti ekskavator dan truk yang ada di depan Polres Pangkep
Sementara saat ditanya seberapa besar nilai hasil tambang keseluruhan dari bisnis pertambangan di Biringere ini Aprinando menjawab bahwa totalnya sudah sebesar Dua puluh tiga jutaan rupiah/ims