PSDKP Kerap Terima Aduan Penggunaan Alat Tangkap Kurau di Sungai -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
RedaksiIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 728x250

PSDKP Kerap Terima Aduan Penggunaan Alat Tangkap Kurau di Sungai

banner 120x600
banner 468x60

TARAKAN I KALTARA-Pengaturan penempatan alat tangkap dan alat bantu penangkapan maupun Penataan Andon Penangkapan Ikan, diatur dalam Undang undang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Permen tersebut juga menyebutkan ada 10 jenis alat tangkap yang diizinkan, termasuk kurau yang digunakan nelayan di Kaltara.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Johanis Medea melalui Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Abdul Haris mengatakan, alat tangkap kurau masih diizinkan, karena merupakan alat tangkap ramah lingkungan dan tidak mengganggu ekosistem perairan serta tidak mengancam keselamatan nelayan. sabtu 23/7/22

banner 325x300

Tapi dalam realisasinya di lapangan banyak nelayan yang menggunakan alat tangkap kurau tetapi beroperasi di dalam sungai dengan alat tangkap sepanjang puluhan kilometer (km). Sebenarnya, Permen KP terbaru ini, diatur lagi untuk alat tangkap berapa Kilometer bisa digunakan di wilayah laut dengan kejauhan tertentu sesuai operasi alat tangkap ikannya. Jika masuk ke sungai berarti mengganggu nelayan lokal, seperti pengambau atau pemukat yang menggunakan alat sederhana,” ujarnya, belum lama ini.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  SATPOL PP Muba Lakukan Pengamanan Sholat Hari Raya IDUL ADHA 1443 H / 2022 M

Lantaran laporan banyak terjadi di perairan umum, maka kewenangan Pemprov atau Provinsi. Namun dalam pelaksanaan patroli pihaknya juga selaku sampaikan kepada nelayan.

“Jadi jangan lihat perahunya saja, seperti di Nunukan itu alat tangkapnya berkilo-kilo panjangnya. Minimal panjang alat tangkap 1 kilometer atau 700 meter. Sejauh ini pelanggaran yang ditemukan masih dalam wilayah perairan daerah, sehingga kami hanya melakukan sossialisasi saat melakukan patroli,” terang Abdul Haris.

Sejauh ini pihaknya mendapatkan laporan dari nelayan, salah satunya di wilayah perairan Bunyu yang melaporkan menemukan nelayan menggunakan alat tangkap kurau di wilayah sungai dan muara.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Ketua DPW KPK Tipikor Kalsel mempertanyakan Atlit Asal HSS Nekat Berangkat Dengan Uang Sendiri.Kemana Kormi Dan APPSBI Kalsel..?

Sebenarnya, hal yang menjadi alasan diaturnya penggunaan alat tangkap ini agar tidak mengganggu alur pelayaran dan peruntukkannya diatur dalam Undang undang. Mesti ramah lingkungan, jika penggunaan alat tangkap kurau ini tidak diatur malah dikhawatirkan akan terjadi konflik.

“Buktinya masyarakat banyak yang melapor. Merasa terganggu, karena kapasitas kapalnya bukan kecil. Dari laporan yang kami terima cukup besar. Ada yang 7 sampai 10 GT. Selama sesuai saja dengan Permen itu, ya diizinkan. Makanya masyarakat juga harus memahami, informasi yang sampai. Jangan sampai tidak paham atau tidak ada yang memberikan sosialisasi. Meskipun diizinkan, tapi kan zona tangkapnya diatur,” tegasnya.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Juru Sembelih Halal Sudistira Farm Sembelih Hewan Kurban Sapi Walikota & DPRD Tangsel

Dikhawatirkan jika tidak diatur, maka nelayan-nelayan kecil tidak bisa mendapatkan ikan. Jika biasanya bisa mendapatkan hingga 10 kg ikan, dengan adanya alat tangkap lain bisa membuat hasil ikan nelayan kecil menjadi kurang.

“Mungkin masyarakat tidak mengerti. Tahunya tidak dilarang seperti cantrang atau yang lainnya. Laporan sering masuk itu di Nunukan,”Demikian Abdul Haris/ims/mediakaltara

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *