Rampas Motor Seorang Wanita, Intel Gadungan di Gowa Dihajar Massa -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
RedaksiIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 728x250
SULSEL  

Rampas Motor Seorang Wanita, Intel Gadungan di Gowa Dihajar Massa

banner 120x600
banner 468x60

GOWA–Berpura-pura menjadi Intel, seorang pemuda berupaya mencuri sepeda motor di kabupaten Gowa, Kamis, (19/05/2022).

Erwinsyah (28), menangis tersedu-sedu saat digiring anggota polisi ke Mapolres Gowa, untuk dilakukan pemeriksaan terkait aksinya yang merampas motor seorang wanita di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

banner 325x300

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengungkapkan, jika pelaku tersebut ingin merampas motor seorang wanita dengan mengaku sebagai anggota Intel polres Gowa.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca 

“Aksi perampasan motor yang dilakukan pelaku, justru gagal setelah korbannya berteriak meminta tolong,” Jelas AKP Boby Rachman, Kasat Reskrim Polres Gowa.

Kemudian, masih kata Boby, warga yang melihat dan mendengar teriakan minta tolong korban, mengejar pelaku. Setelah tertangkap warga langsung menghakimi intel gadungan tersebut.

“Pelaku atas nama Erwinsyah ini, sempat dihakimi massa,” Tambahnya

Beruntung anggota Kodim 1409/Gowa yang berada di sekitar lokasi kejadian, langsung mengamankan pelaku dengan membawanya masuk ke dalam kantor Kodim untuk mencegah keadaan memburuk dan langsung berkordinasi ke polres untuk menyerahkan pelaku supaya diproses lebih lanjut.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Bayar THR, Tukin dan ADD, Berikut Anggaran Disiapkan Pemkab Sidrap

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 2 unit sepeda motor milik pelaku dan motor milik korbannya sebagai barang bukti.

Boby Rachman mengimbau masyarakat lebih berhati hati di jalan dan jangan mudah percaya terhadap orang yang tidak dikenali, apalagi mengaku sebagai anggota kepolisian atau anggota apa saja.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa, agar berhati-hati di jalan, karena banyak modus mengaku anggota untuk menipu korbannya di luar sana,” Tuturnya

Kini atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Rapat Paripurna DPRD Di Hadiri Wakil Bupati Jeneponto Paris Yaris

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *