BOX REDAKSI
Media Online IntangMedia.com
DIREKTUR UTAMA:
SYAM SUMARLIN, S.T.
KOMISARIS UTAMA
MURNI, S.E.
DIREKTUR OPERASIONAL
Prof,.Dr.KH.Sutan Nasomal, SPdI,.SE,.SH,.MH,.LLB,.LLM, PhD
PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNG JAWAB
SYAM SUMARLIN, S.T.
WAKIL PEMIMPIN REDAKSI
Prof,.Dr.KH.Sutan Nasomal, SPdI,.SE,.SH,.MH,.LLB,.LLM, PhD
Syam sumarlin, S.T.
PENASEHAT MEDIA
DR. NURWAHYUNI, S.S.,M.Si.
ASOSIASI PEWARTA PERS INDONESIA(A–PPI)
PENASEHAT HUKUM
Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C. CL
Amal Hamsah, S.H.
KOORDINATOR PELIPUTAN
Abd. G a f f a r
WARTAWAN
Abdl Wahid Rega ( Kabiro Jeneponto )
Husaini ( Kaperwil Prov. Sulawesi Selatan-Ka.biro Takalar ) Sattu (Korwil Sulsel) Abd. Rasyid Dg.Sarrin ( Takalar )
Abd. Malik Hambali (Kabiro Gowa), Muh.Jamaluddin Rahmat (Ka biro Makassar)
Toyib ( Kaperwil Kepulauan Bangka Belitung ),, T Sayed Azhar, ( Kaperwil Aceh) Irwan Sitorus (Kaperwil Sumatera Selatan ) Muddin (Kabiro Tarakan ) Megawati ( Tarakan ), Suhadie S ( Bangka Barat ), Dede Rahmat ( Kaperwil Jawa Barat ), Kasim Dg. Nappa ( Takalar), Mady Syam (Gowa),Abdullah Sangkala (Pangkep)
IT/Sosial Media
Mirwan, S.E.
BENDAHARA:
Murni, S.E.
MARKETING IKLAN:
Abdl Wahid Rega
PENERBIT
LEGALITAS / BADAN HUKUM MEDIA ONLINE INTANG MEDIA
PERUSAHAAN PT. INTANG MEDIA NUSANTARA
NOMOR SERTIFIKAT STANDAR 25112100374820003
TERDAFTAR DI LKPP EKATALOG PEMERINTAH
NO. ID PENDATAAN DEWAN PERS 22245
SK. KEMENKUMHAN NOMOR AHU-0074872.AH.01.01. TAHUN 2021
AKTE NOTARIS ROBIN DWIJORUMANTYO ZAKHARIA, S.H. , M. Kn.
NO. INDUK IZIN BERUSAHA 2511210037482
NO. POKOK WAJIB PAJAK PERUSAHAAN 533563631807000
Alamat Redaksi Khusus
Perkantoran Pemkab Bogor Jalan Raya Dady Kusmayadi GG Kelinci No 02 Kel Tengah Kec Cibinong Tromol Pos PO BOX 136 CBI Bogor 16900 Kab Bogor Jawa Barat Call Center 08118419260
REKENING BANK :
BCA. 7805180978 A/N SYAM SUMARLIN, S.T.
“Pengumuman 1”
Jika Ada Oknum yang mengatas namakan wartawan/ti Dari Media Online www.intangmedia.com Di Harapkan Terhadap Masyarakat / Instansi Pemerintahan, Mengecek Surat Tugas yang bersangkutan Dan Memeriksa Box Redaksi www.intangmedia.com kami.
Seluruh Team Redaksi dalam menjalankan tugasnya dibekali ID Card, Surat tugas dan namanya tercantum dalam box redaksi.
Segala bentuk penyalah gunaan KTA dan lain sebagainya,hingga mengakibatkan delik hukum atau mengandung unsur hoaxs diluar tanggung jawab Redaksi dan Perusahaan.
Dalam bertugas, wartawan intangmedia.com dilengkapi identitas yakni surat tugas dan id card keanggotaan
PT. INTANG MEDIA NUSANTARA Tidak membuka GRUP media selain media online intang media dan media untuk digunakan badan hukum oleh pihak lain di luar media tersebut di atas. dan apa bila ada yang mengatas namakan serta memakai Badan Hukum PT. INTANG MEDIA NUSANTARA itu adalah ilegal silahkan laporkan kepihak yang berwajib (Polisi).
Diterbitkan Sesuai Dengan Dasar UU Keterbukaan Informasi Publik No : 14 Tahun 2008 dan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers
sesuai UU nomer 40/1999 Tentang Pers dan Kode Etik dan UUD 1945 Pasal 28 E Ayat (3). Mengacu kepada UU PERS Nomor 40 Tahun 1999 Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA BAB 1 KETENTUAN UMUM BAB VIll : Pasal 18.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA BAB 1 KETENTUAN UMUM.
Pasal 1 yang dimaksud dengan :
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
BAB VIll : Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Bagi publik yang bermaksud ingin mengajukan hak permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait pemberitaan yang telah diterbitkan oleh media online intangmedia.com bisa di lakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email atau tlpon Whatsapp langsung ke redaksi dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.
Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib mengirim atau menyebutkan identitas dengan jelas.
“Pengemuman 2”
Jika ada Media Online / cetak dan streaming yang mengatasnamakan dalam naungan / Legalitas PT. INTANG MEDIA NUSANTARA untuk legalitas medianya mohon di minta memperlihatkan surat kerjasama yang bertandatangan basah dari direktur PT. INTANG MEDIA NUSANTARA atau klarifikasi ke direktur PT. INTANG MEDIA NUSANTARA dengan menghubungi email intangmedia@gmail.com Tlp/Wa 082344025425-0882022627827 terkait keabsahan surat kerjasama.
TUGAS DAN FUNGSI POKOK MEDIA PERS
Menurut Bab I Pasal 1 ayat 1 UU Pers no. 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut Bab II Pasal 3 ayat 1 UU Pers no. 40 tahun 1999 Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Menurut Bab II Pasal 4 ayat 3 UU Pers no. 40 tahun 1999 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
Menurut Bab II Pasal 4 ayat 2 UU Pers no. 40 tahun 1999 erhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran
Menurut Bab II Pasal 4 ayat 4 UU Pers no. 40 tahun 1999 Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak
Menurut Bab II Pasal 4 ayat 2 & 3 UU Pers no. 40 tahun 1999 Pers wajib melayani Hak Jawab, Pers wajib melayani Hak Tolak.
Menurut Bab IV Pasal 9 ayat 2 UU Pers no. 40 tahun 1999 Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
MEDIA PERS / WARTAWAN MENGANUT 3 HAK MENDASAR DAN PUNDAMENTAL
- Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. 2. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 3. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain
Menurut pasal 6 UU Pers Tahun 1999 Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran
BAB VIII KETENTUAN PIDANA PIHAK YANG MENGHALANGI TUGAS MEDIA PERS / WARTAWAN
Menurut Pasal 18 UU Pers Tahun 1999 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta)
Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Wartawan/Reporter/Koresponden yang bersangkutan.
Apabila Team atau Wartawan kami melakukan sesuatu hal diluar tugas jurnalistiknya melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindak pidana dan atau merugikan pihak lain, dalam hal ini yang bersangkutan bukan tanggung jawab kami.
Wartawan media intangmedia.com tercantum dalam Box Redaksi dan dibekali kartu pers, jika tidak ada daftar/tertulis nama seseorang pada Box Redaksi intangmedia.com berarti, bukan wartawan media intangmedia.com!! dan jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku-ngaku dirinya seorang jurnalis media intangmedia.com sedangkan namanya tidak tercantum pada Box Redaksi, itu di luar tanggung jawab kami, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib kepada kepolisian !