Box Redaksi -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Box Redaksi

BOX REDAKSI

Media Online IntangMedia.com

DIREKTUR UTAMA:

SYAM SUMARLIN, S.T.

 KOMISARIS  UTAMA

MURNI, S.E.

  DIREKTUR OPERASIONAL

Prof,.Dr.KH.Sutan Nasomal,   SPdI,.SE,.SH,.MH,.LLB,.LLM, PhD

PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNG JAWAB

             SYAM SUMARLIN, S.T.

WAKIL PEMIMPIN REDAKSI  

Prof,.Dr.KH.Sutan Nasomal,   SPdI,.SE,.SH,.MH,.LLB,.LLM, PhD

  Syam sumarlin, S.T.

  PENASEHAT MEDIA 

                                                                              DR. NURWAHYUNI, S.S.,M.Si.

ASOSIASI PEWARTA PERS INDONESIA(A–PPI)

 PENASEHAT HUKUM

                                                                   Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C. CL

Amal Hamsah, S.H.

    KOORDINATOR PELIPUTAN

Abd. G a f f a r 

WARTAWAN
Abdl Wahid Rega  ( Kabiro  Jeneponto )

Husaini ( Kaperwil Prov. Sulawesi Selatan-Ka.biro Takalar ) Sattu (Korwil Sulsel) Abd. Rasyid Dg.Sarrin ( Takalar )

Abd. Malik Hambali (Kabiro Gowa), Muh.Jamaluddin Rahmat (Ka biro Makassar)

Toyib ( Kaperwil  Kepulauan Bangka Belitung   ),, T Sayed Azhar,  ( Kaperwil Aceh) Irwan Sitorus (Kaperwil Sumatera Selatan ) Muddin  (Kabiro  Tarakan )  Megawati ( Tarakan ), Suhadie S ( Bangka Barat ),  Dede Rahmat ( Kaperwil  Jawa Barat ),  Kasim Dg. Nappa ( Takalar), Mady Syam (Gowa),Abdullah Sangkala (Pangkep)

IT/Sosial Media
Mirwan, S.E.

BENDAHARA:
Murni, S.E.

MARKETING IKLAN:
Abdl Wahid Rega

PENERBIT

LEGALITAS / BADAN HUKUM MEDIA ONLINE INTANG MEDIA 

PERUSAHAAN PT. INTANG MEDIA NUSANTARA

NOMOR SERTIFIKAT STANDAR 25112100374820003 

TERDAFTAR DI LKPP  EKATALOG PEMERINTAH

            NO. ID PENDATAAN DEWAN PERS 22245

SK. KEMENKUMHAN NOMOR AHU-0074872.AH.01.01. TAHUN 2021

AKTE NOTARIS ROBIN DWIJORUMANTYO ZAKHARIA, S.H. , M. Kn.

NO. INDUK IZIN BERUSAHA 2511210037482

NO. POKOK WAJIB PAJAK PERUSAHAAN 533563631807000

 Alamat Redaksi Khusus

  Perkantoran Pemkab Bogor Jalan Raya Dady Kusmayadi GG Kelinci No 02 Kel Tengah Kec Cibinong Tromol Pos PO BOX 136 CBI Bogor 16900 Kab Bogor Jawa Barat Call Center 08118419260

REKENING BANK :

BCA.  7805180978  A/N SYAM SUMARLIN, S.T.

“Pengumuman 1”

Jika Ada Oknum yang mengatas namakan wartawan/ti Dari Media Online www.intangmedia.com Di Harapkan Terhadap Masyarakat / Instansi Pemerintahan, Mengecek Surat Tugas yang bersangkutan Dan Memeriksa Box Redaksi www.intangmedia.com kami.

Seluruh Team Redaksi dalam menjalankan tugasnya dibekali ID Card, Surat tugas  dan namanya tercantum dalam box redaksi.

Segala bentuk penyalah gunaan KTA dan lain sebagainya,hingga mengakibatkan delik hukum atau mengandung unsur hoaxs diluar tanggung jawab Redaksi dan Perusahaan.

Dalam bertugas, wartawan intangmedia.com dilengkapi identitas yakni surat tugas dan id card keanggotaan

PT. INTANG MEDIA NUSANTARA Tidak membuka GRUP media selain media  online intang media dan media untuk digunakan badan hukum oleh pihak lain di luar   media tersebut di atas. dan apa bila ada yang mengatas namakan serta memakai Badan Hukum PT. INTANG MEDIA NUSANTARA  itu adalah ilegal silahkan laporkan kepihak yang berwajib (Polisi).

Diterbitkan Sesuai Dengan Dasar UU Keterbukaan Informasi Publik No : 14 Tahun 2008 dan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers 

sesuai UU nomer 40/1999 Tentang Pers dan Kode Etik dan UUD 1945 Pasal 28 E Ayat (3). Mengacu kepada UU PERS Nomor 40 Tahun 1999 Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA BAB 1 KETENTUAN UMUM BAB VIll : Pasal 18.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA BAB 1 KETENTUAN UMUM.

Pasal 1 yang dimaksud dengan :
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

BAB VIll : Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Bagi publik yang bermaksud ingin  mengajukan hak permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait pemberitaan  yang telah diterbitkan oleh media online intangmedia.com  bisa di lakukan  melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email atau tlpon Whatsapp langsung ke  redaksi dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.
Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib mengirim atau menyebutkan identitas dengan jelas.

“Pengemuman 2”

Jika ada  Media Online / cetak dan streaming  yang mengatasnamakan dalam naungan / Legalitas  PT. INTANG MEDIA NUSANTARA untuk legalitas medianya mohon di minta  memperlihatkan  surat kerjasama yang bertandatangan basah dari direktur PT. INTANG MEDIA NUSANTARA atau klarifikasi ke direktur PT. INTANG MEDIA NUSANTARA dengan  menghubungi email intangmedia@gmail.com Tlp/Wa 082344025425-0882022627827 terkait keabsahan surat kerjasama.

TUGAS DAN FUNGSI POKOK MEDIA PERS

Menurut Bab I Pasal 1 ayat 1 UU Pers no. 40 tahun 1999, Pers       adalah      lembaga      sosial      dan      wahana      komunikasi      massa      yang melaksanakan    kegiatan        jurnalistik        meliputi        mencari,        memperoleh,        memiliki,    menyimpan,    mengolah,    dan  menyampaikan    informasi    baik    dalam    bentuk  tulisan,  suara,    gambar,    suara    dan    gambar,  serta    data    dan    grafik    maupun  dalam    bentuk  lainnya  dengan  menggunakan  media  cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

 Menurut Bab  II  Pasal 3 ayat 1 UU Pers no. 40 tahun 1999 Pers    nasional    mempunyai    fungsi    sebagai    media    informasi,  pendidikan,  hiburan, dan kontrol sosial.

Menurut Bab  II  Pasal 4 ayat 3 UU Pers no. 40 tahun 1999 Untuk       menjamin       kemerdekaan       pers,       pers       nasional       mempunyai   hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi

Menurut Bab  II  Pasal 4 ayat 2 UU Pers no. 40 tahun 1999 erhadap         pers         nasional         tidak         dikenakan         penyensoran,         pembredelan   atau   pelarangan penyiaran

Menurut Bab  II  Pasal 4 ayat 4 UU Pers no. 40 tahun 1999 Dalam      mempertanggungjawabkan      pemberitaan      di      depan     hukum,    wartawan mempunyai Hak Tolak

Menurut Bab  II  Pasal 4 ayat 2 & 3 UU Pers no. 40 tahun 1999 Pers wajib melayani Hak Jawab, Pers wajib melayani Hak Tolak.

Menurut Bab  IV  Pasal 9 ayat 2 UU Pers no. 40 tahun 1999 Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

MEDIA PERS / WARTAWAN MENGANUT 3 HAK MENDASAR DAN PUNDAMENTAL

  1. Hak Tolak adalah      hak      wartawan      karena      profesinya,      untuk      menolak mengungkapkan   nama   dan   atau   identitas   lainnya   dari   sumber   berita   yang   harus   dirahasiakannya. 2. Hak     Jawab     adalah     seseorang     atau     sekelompok     orang     untuk   memberikan tanggapan  atau  sanggahan  terhadap  pemberitaan  berupa  fakta  yang  merugikan  nama  baiknya. 3. Hak     Koreksi     adalah    hak    setiap    orang    untuk    mengoreksi    atau   membetulkan kekeliruan  informasi  yang  diberitakan  oleh  pers,  baik  tentang  dirinya  maupun  tentang  orang lain

 Menurut pasal 6 UU Pers Tahun 1999 Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a.   memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b.   menegakkan  nilai-nilai  dasar  demokrasi,  mendorong  terwujudnya  supremasi  hukum,  dan  Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c.   mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d.   melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e.   memperjuangkan keadilan dan kebenaran

BAB VIII KETENTUAN PIDANA PIHAK YANG MENGHALANGI TUGAS MEDIA PERS / WARTAWAN

Menurut Pasal 18  UU Pers Tahun 1999 1.  Setiap      orang      yang    secara    melawan    hukum    dengan    sengaja    melakukan  tindakan  yang  berakibat    menghambat    atau    menghalangi    pelaksanaan  ketentuan    Pasal    4    ayat  (2)    dan  ayat    (3)    dipidana    dengan    pidana    penjara  paling    lama    2    (dua)    tahun    atau  denda  paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta)

Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Wartawan/Reporter/Koresponden yang bersangkutan.

Apabila Team atau Wartawan kami melakukan sesuatu hal diluar tugas jurnalistiknya melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindak pidana dan atau merugikan pihak lain, dalam hal ini yang bersangkutan bukan tanggung jawab kami.

Wartawan media intangmedia.com tercantum dalam Box Redaksi  dan dibekali kartu pers, jika tidak ada daftar/tertulis nama seseorang pada Box Redaksi intangmedia.com berarti, bukan wartawan media intangmedia.com!! dan jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku-ngaku dirinya seorang jurnalis media intangmedia.com sedangkan namanya tidak tercantum pada Box Redaksi, itu di luar tanggung jawab kami, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib kepada kepolisian !