Rincian Tarif Ojol Terbaru yang Berlaku Mulai 10 September 2022 -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Rincian Tarif Ojol Terbaru yang Berlaku Mulai 10 September 2022

banner 728x250

Jakarta-Pemerintah akhirnya resmi melakukan penyesuaian tarif ojek online (tarif ojol). Tarif ojek online terbaru ini akan berlaku mulai 10 September 2022.

Penyesuaian tarif ojol terbaru dilakukan menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax pada Sabtu (3/9/2022) lalu. Selain itu, kenaikan tarif ojol juga mempertimbangkan Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan perhitungan jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 lalu melalui Keputusan Menteri Perhubungan No KP 548 Tahun 2020 soal besaran Tarif Jasa Ojol dengan aplikasi yang kemudian di ubah menjadi KP 564 Tahun 2022.

Perubahan tarif ini akan terbagi menjadi tiga zona. Penyesuaian tarif jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen seperti BBM, dan jasa lainnya,” ujar Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers pada Rabu (7/9/2022) lalu.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Keluhan para pemilik perkebunan di Desa Sumber Jaya di Sampaikan Kepada Pihak Perusahaan Karet Tapi Tidak di Hiraukan

Besaran kenaikan tarif ojol di Indonesia ini beragam berdasarkan sistem zonasi, yaitu Zona I, Zona II, dan Zona III. Adapun tarif ojol yang baru ini meliputi kenaikan pada komponen biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, serta biaya jasa minimal per 4 Km pertama.

Hendro merinci, zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per KM naik menjadi Rp 2.000 per KM atau ada kenaikan 8 persen. Sementara untuk biaya batas atas, kenaikannya sebesar 8,7 persen dari Rp 2.300 per KM menjadi Rp 2.500 per KM.

Selanjutnya, untuk zona II, biaya batas bawah naik dari Rp 2.250 per KM menjadi Rp 2.550 per KM atau naik 13 persen. Batas atas naik dari Rp 2.650 per KM menjadi Rp 2.800 per KM atau naik 8 persen.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Minum Kopi Tanpa Gula, Bikin Awet Muda dan Tambah Cerdas

Kemudian, untuk zona III, biaya batas bawah naik dari Rp 2.100 per KM menjadi Rp 2,300 per KM atau naik 9 persen. Batas atas naik dari Rp 2.600 per KM menjadi Rp 2.750 per KM atau naik 5,7 persen.

“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 Km pertama. Jadi, untuk Zona I, 4 Km pertama itu menjadi Rp 8.000 s.d Rp 10.000,” kata Hendro

Tarif ojol terbaru

Berikut rincian tarif ojek online atau tarif ojol terbaru yang berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/KM)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/KM)
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 KM pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000 (sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Laporkan Ruhut, Petrodes Mega Keliduan Teriak Minta Tolong ke Mabes Polri, Ada Apa?

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/KM)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/KM (naik dari Rp 2.700/KM)
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 KM antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/KM
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/KM.
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 KM antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000./ims/kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *