JENEPONTO – Ketua DPRD Jeneponto bersama wakil ketua I dan wakil ketua II dikritik salah satu LSM di Jeneponto.
Sejak dilantik 2021 ketua DPRD tidak pernah menempati rumah Dinasnya.
Sedangkan rumah dinas wakil ketua I dan II sejak 2019 sejak dilantik tidak pernah Juga ditempati.
Salah satunya rumah dinas wakil ketua II yang terletak di jalan pahlawan, Kecamatan Binamu, kabupaten Jeneponto sudah ditutupi rumput dan tidak terurus.
Ketua LSM Anak Purna Adyaksa Zainal Sese mengatakan sangat prihatin jika rumah dinas ketua dan wakil ketua DPRD yang dibangun hingga saat ini tidak ditempati padahal menelan biaya ratusan juta rupiah.
“Ketua Dprd Jeneponto dan wakil ketua I dan II adalah wakil rakyat yang harus menjadi contoh, kalau fasilitas tidak digunakan sesuai diperuntukkan perundang-undangan,”ungkap Zainal Sese karaeng Jarre.
Ketua dan wakil ketua DPRD Jeneponto harus punya alasan yang tepat dan menyampaikan ke publik mengapa tidak mau menempati rumah dinas, padahal anggaran uang makan minum setiap bulannya cair,” kata Zainal.
“Harus ada alasan tepat mengapa seorang ketua dan wakil ketua DPRD Jeneponto tidak mau menempati rumah dinas tersebut padahal uang makan minumnya cair,” jelas Zainal.
Uang makam minum ketua DPRD diketahui mencapai 75 juta sedangkan wakil ketua I dan II mencapai 40 juta setiap bulannya,”sambung Zainal Sese.
Bagaimana bisa melayani masyarakat dengan lancar jika rumah jabatan tidak ditempati,” Ucap Zainal.
” Negara sudah menyediakan rumah dinas, kenapa harus memilih tinggal dirumah pribadi, kan sangat disayangkan, apalagi rumah dinas wakil ketua II tidak terurus dan sudah ditutupi rumput,”jelas Zainal.
Mereka semua adalah publik figur dalam hal ini wakil rakyat, mestinya tinggal dirumah dinas bukan di rumah pribadi masing-masing, rumah dinas tersebut harus dipakai, karena itu merupakan jaminan bagi pejabat yang mengabdikan diri untuk daerah,” ucap Zainal.
Sementara itu sekretaris DPRD Jeneponto Yusuf Pakkih membenarkan jika uang makan minum pimpinan DPRD dibayarkan setiap bulannya karena sudah terlampir di Daftar Pelaksana Anggaran (DPA).
” Jadi bukan uang makan minum rumah jabatan, melainkan uang makan minum pimpinan,”jelas Yusuf saat dihubungi via Telepon selulernya, Jumat, (10/06/2022).
Ia mengaku jika pembayaran uang makan minum pimpinan DPRD sudah lama di bayarkan.
Ditanya soal kenapa pimpinan DPRD Jeneponto tidak menempati rumah jabatan Yusuf Pakkih mengaku jika anggaran uang makan minum (mamin) pimpinan bukan rumah jabatan tapi melainkan uang mamin pimpinan,”ujar Yusuf.
Ia juga menyampaikan jika pimpinan DPRD kaku dengan uang makan minumnya pimpinan DPRD biasanya di ajak makan di warung jika ada tamunya.
“Jadi intinya tidak ada uang makan minum rumah jabatan melainkan uang makan minum pimpinan,”pungkasnya.