Satlantas Polrestabes Makassar Laksanakan Razia Tanpa Papan Informasi, AKBP Zulanda Terkesan Mengejek Wartawan -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Satlantas Polrestabes Makassar Laksanakan Razia Tanpa Papan Informasi, AKBP Zulanda Terkesan Mengejek Wartawan

banner 468x60

Makassar  I Sulsel– Sweeping yang terjadi di persimpangan lima Bandara Makassar menuju Maros dan begitupun sebaliknya Maros menuju Makassar mengakibatkan macet kurang lebih 4 kilometer dari arah Maros menuju ke Makassar, Selasa (23/8/ 22).

banner 325x300

Sweeping yang dilakukan oleh puluhan anggota Satlantas Polrestabes Makassar Bersama Dinas Perhubungan diduga tidak dilengkapi dengan papan informasi, sehingga banyak pengendara yang berhenti dan mengakibatkan kemacetan panjang hingga sampai ke Kota Maros.

Berdasarkan hasil pantauan dari wartawan, didapat tidak adanya papan informasi yang di pasang oleh Polantas Polrestabes Makassar saat melakukan sweeping dan waktu sweeping yang lewat dari jam istirahat.

Beberapa oknum anggota Satlantas Polrestabes Makassar masuk ke pos sembunyi terkesan menghindari wartawan saat di datangi untuk di mintai keterangan terkait Operasi tersebut.

Saat ditanya kepada petugas yang melakukan sweeping, kenapa tidak ada papan informasi? petugas mengatakan sudah selesai tapi tidak menjawab terkait tidak adanya atribut kelengkapan papan informasi.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Mengaku Tugas di Kalimantan, Tentara Gadungan Diamankan Kodim 0201/Medan

Diduga bahwa sweeping kendaraan yang dilakukan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Makassar terkesan mencari-cari kesalahan pengendara lebih menonjol dibandingkan dengan upaya Polantas memberi edukasi agar tak lagi melakukan pelanggaran.

Seharusnya operasi atau razia atau sweeping harus dilakukan dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Pada pasal 1, membahas definisi pemeriksaan, yakni serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor.

Dalam pemeriksaan ini dilakukan dalam hal memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (spion, sein, lampu rem, lampu utama menyala, dan lain lain), serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif (STNK dan SIM).

Sedangkan Pasal 2, disebutkan, petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kapolri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polri, dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa PNS.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Bantuan Keuangan Rp 14,5 Miliar Di Berikan Kepada Luwu utara Oleh Gubernur Sulsel Alokasikan Pembukaan Jalan Seko-Rampi

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan.

b. Waktu pemeriksaan.

Tempat pemeriksaan.

d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.

e. Daftar petugas pemeriksa.

f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas.

Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.

Untuk razia yang dilakukan oleh polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Lalu, di pasal 15 ayat 1-3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.

Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Hingga Tahun 2022, Jumlah Imigran di Makassar Capai 1.536 Jiwa

Salah satu anggota Propam Polrestabes Makassar atas Nama Burhan saat di Konfirmasi terkait papan Informasi kegiatan operasi tersebut dan siapa pimpinannya mengatakan, Sudah selesai sweping dan semua perwira sudah pulang kami hanya membantu dinas perhubungan.

“Kami hanya membantu Dinas Perhubungan dan terkait papan informasi sweping tidak ada kami hanya membantu dishub”, ucapnya Burhan dari propam Polrestabes Makassar.

sekitar pukul 12 Lewat, pas di belakang anggota Propam Polrestabes Makassar saat melakukan Razia kendaraan, yang katanya oknum anggota tersebut sudah selesai razia, tetapi fakta di TKP masih melakukan operasi, nanti setelah di tegur awak media baru oknum propam tersebut menyuruh bubar anggota Satlantas tersebut.

Sementara di lokasi setelah pada pukul 12 Lewat dan di katakan sudah bubar tetap saja masih ada oknum Anggota Satlantas yang melakukan Razia dan itu terjadi pas di belakang anggota Propam P/ims

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *