Selesai di Periksa oleh Penyidik Roy Suryo Tidak di Tahan -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Selesai di Periksa oleh Penyidik Roy Suryo Tidak di Tahan

banner 728x250

JAKARTA-Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penyidik memutuskan tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.

Roy Suryo berstatus tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada malam ini di Polda Metro Jaya.

Roy Suryo tidak ditahan,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan keputusan untuk tak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo merupakan pertimbangan penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Penyidik menganggap tersangka saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan) atau istilahnya atas pertimbangan penyidik,” ujar Zulpan.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Nikita Mirzani Resmi Menjadi Tersangka

Kamis ini, Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Joko Widodo.

Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan karena Roy Suryo sebelumnya meminta untuk menunda pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

Diketahui, Roy Suryo telah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, kemudian meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.

Roy Suryo terlihat lemah saat meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Bahkan, ia harus menggunakan penyangga leher dan dituntun oleh istri dan kuasa hukum. Tak ada komentar yang dikeluarkan oleh Roy Suryo saat ditanya oleh awak media

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Salurkan Bansos di Surakarta, Presiden Harap Ekonomi Pulih Kembali

Dia hanya mengangkat kedua tangan sebagai pertanda permohonan maaf. Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6), sebagai protes terhadap kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Belakang

Dalam unggahan itu, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Dia menurunkan unggahan tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Lahir di New York, Emmeril Kahn Mumtadz Berstatus Warga Miskin Penerima Bansos

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *