semacam ini pernyataan Kajati Sulsel terikat Tema Hari Bhakti Adhyaksa 2022 -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

semacam ini pernyataan Kajati Sulsel terikat Tema Hari Bhakti Adhyaksa 2022

banner 468x60

MAKASSA I SULSEL-Kejaksaan Republik Indonesia hari ini memasuki usia 62 tahun. Perhelatan Hari Bhakti Adhyaksa kali ini mengangkat tema, “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R Febrytrianto mendeskripsikan makna di balik tema yang diangkat tahun ini. Selain adanya kepastian hukum, juga harus ada gerakan humanis sebagai pendekatan penyelesaian perkara. Hal ini juga menunjang pemulihan ekonomi.

banner 325x300

“Kepastian hukum itu, bahwa hukum itu harus ada kepastian. kalau hukum itu tidak dilaksanakan, ada hukum tapi tidak dilaksanakan, itu tidak pasti. Hukum itu harus ada pasti pelaksanaannya,” terang R Febrytrianto di hadapan wartawan saat pers conference, Jumat (22/7/22) tadi.

Lebih lanjut, dia menerangkan, di samping hukum itu dilaksanakan apa adanya, secara pasti dilaksanakannya juga secara humanis. Misalnya juga kepastian hukum seperti Restorative justice.

“Itukan juga ada kepastian hukum, bahwa hukum itu kita bikin. restorative justice ini, nggak semua perkara restorative justice untuk perkara-perkara ringan. Contohnya pasal 351,” tambahnya.

Pasal 351 dari polisi, lanjutnya lagi. Sudah dinyatakan cukup sebagai alat bukti bahwa dia melanggar pasal 351, bahwa dalam hal ini perkara ringan

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Berhasil Mendamaikan Warga Desa Bangkalaloe Di nobatkan sebagai Kampung Restorative Justice Oleh Kejari Jeneponto

Kajati Sulsel itu memberikan gambaran tetangga yang berseliih paham, dan berujung pada tindakan pemukulan. Sehingga terjadi pelaporan penganiayaan.

“Perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan. setelah itu kami tawarkan pada para terdakwa dan korban untuk melakukan perdamaian,” lanjut Kajati Sulsel.

Jadi perkara ini, kata dia. Sebetulnya bisa dilimpahkan ke pengadilan. Kita tawarkan perdamaian, Kalau mereka mau berdamai, manfaatnya lebih banyak buat mereka. Karena dengan perdamaian itu kadang semula akan kembali terwujud. sehingga antar tetangga tidak ada permusuhan.

“Tetapi kalau itu terus kita lanjutkan ke pengadilan, pasti di antara mereka jadi permusuhan yang bisa menjadi seumur hidup. Ataupun bisa lama. Dengan adanya perdamaian, kita hentikan perkaranya. Mereka saling memaafkan, kita harapkan keadaan kembali seperti semula,” jelasnya lagi.

Manfaat buat mereka sangat banyak, tambahnya lagi. Begitu juga kepastian hukum ada, atau kepastiannya kita hentikan penuntutannya dengan surat perintah penghentian penuntutan.

Sementara itu, Humanis. Kajati Sulsel menerangkan bukan hanya kepastian hukum yang dilihat. tapi di situ juga ada keadilan. Ada kemanfaatan.

“Pemulihan ekonomi, semua dunia, bukan hanya Indonesia mengalaminkrisi ekonomi. Ada yang tinggi ada yang besar,” beber R. Febrytrianto.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Pemda Kabupaten Jeneponto Terkesan Tidak Peduli Kerusakan Plat Dekker jalan Di Jalan Poros Perbatasan Antara Desa Datara - Desa Bangkala loe

MAKASSA I SULSEL-Kejaksaan Republik Indonesia hari ini merambah umur 62 tahun. Perhelatan Hari Bhakti Adhyaksa kali ini mengangkut tema, “keputusan Hukum, Humanis mengarah pengembalian Ekonomi”.

Kepala Kejaksaan mulia (Kajati) Sulsel, R Febrytrianto menjelaskan arti di balik tema yang dinaikan tahun ini. kecuali terdapatnya keputusan hukum, pula wajib terlihat aksi humanis selaku pendeujarn penyudahan persoalan. perihal ini pula mendukung pemulangan ekonomi.

“keputusan hukum itu, jika hukum itu wajib terlihat keputusan. jika hukum itu tidak dilaksanbakal, terlihat hukum tetapi tidak dilaksanakan, itu tidak tentu. Hukum itu wajib terlihat tentu penerapannya,” nyata R Febrytrianto di h terlihatpan reporter masa pers conference, Jumat (22/7/22) sedianya.

Lebih lanjut, ia menerangkan, di pinggir hukum itu dilaksanakan apa terdapatnya, sebagai tentu dilaksanakannya pula sebagai humanis. Misalnya pula keputusan hukum semacam Restorative justice.

“Itukan pula terlihat keputusan hukum, jika hukum itu kita membuat. restorative justice ini, tidak seluruhnya persoalan restorative justice guna persoalan-persoalan ringkas. sampelnya masalah 351,” tambahnya.

kausa 351 dari polisi, lanjutnya lagi. telah diklaim layak selaku perkakas dalil jika ia melanggar masalah 351, jika dalam tentang ini perkara ringkas

Kajati Sulsel itu memberikan lukisan orang sebelah yang berseliih mengerti, serta berakhir p terlihat kegiatan pemukulan. alhasil terjalin pemberitahuan penganiayaan.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Pelaku Pembobol Rumah Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Abung Barat

“kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan. sesudah itu saya tawarkan p terlihat para tersangka serta korban guna mengerjakan perdamaian,” lanjut Kajati Sulsel.

Jadi perkara ini, kata ia. nyatanya dapat dilimpahkan ke perbicaraan. Kita tawarkan perdamaian, seumpama mereka ingin rujuk, faedahnya lebih banyak untuk mereka. gara-gara dengan perdamaian itu kadangkala mulanya akan balik terkabul. alhasil temani orang sebelah tidak terlihat perseteruan.

“tapi jika itu selalu kita lanjutkan ke perbicaraan, tentu di antara mereka jadi perseteruan yang dapat sebagai

seangkatan hidup. maupun dapat lama. Dengan terdapatnya perdamaian, kita hentikan perkaranya. Mereka sama-sama menenggang, kita harapkan kondisi balik semacam mulanya,” jelasnya lagi.

guna untuk mereka sungguh banyak, tambahnya lagi. sedemikian itu pula keputusan hukum ada, ataupun keputusannya kita hentikan penuntutannya dengan pesan perintah penghentian penuntutan.

tengah itu, Humanis. Kajati Sulsel menerangkan bukan cukup kepastian hukum yang ditilik. tetapi di sana pula ada kesamarataan. memiliki kemanfaatan.

“pengembalian ekonomi, seluruhnya bumi, bukan cukup Indonesia mengalaminkrisi ekonomi. memiliki yang agung ada yang besar,” urai R. Febrytrianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *