Gowa – Seorang pria inisial DI dilapor polisi atas dugaan pencabulan seorang bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terduga pelaku disebut mengiming-imingi korban imbalan uang Rp 5 ribu saat melakukan aksi bejatnya.
“Korbannya anak 10 tahun dan sudah melapor ke Polres Gowa. (Korban) dikasih uang Rp 5 ribu (oleh pelaku),” kata rekan orang tua korban Abdul Rasyid kepada media, Minggu (8/5/2022).
Keluarga korban melaporkan DI ke Polres Gowa dalam kasus dugaan pencabulan dengan nomor LP/B/556/V/2022/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 4 Mei 2022. Laporan tersebut kemudian diterima polisi untuk dilakukan penyelidikan dengan nomor B/594/SP2HP Ke 1/V/2022/Reskrim tanggal 6 Mei 2022.
Rasyid menuturkan aksi DI dilakukan di rumah korban di Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa pada Rabu (4/5) siang. Korban yang saat itu sedang sendiri di rumah, tiba-tiba didatangi oleh DI dan langsung melakukan aksi bejatnya.
Setelah ayah korban pulang mengambil bambu, ia mendapati anaknya sedang menangis. Korban juga saat itu sedang memegangi uang Rp 5 ribu dari pelaku DI.
“Itu anak (korban) dia ada kekurangan tak bisa bicara dari kecil,” bebernya.
Tak puas dengan pengakuan anaknya, sang ayah kemudian membawa anaknya untuk melakukan visum. Hasilnya, ditemukan bukti bekas pencabulan terhadap korban.
“Hasil visum, ada dari hasil sidik jari. Ada bekas tangan (di daerah kemaluan),” jelasnya.
Sementara itu, detikSulsel sudah mencoba mengkonfirmasi pihak Polres Gowa. Kasatreskrim Polres Gowa AKP Boby yang dihubungi hingga berita ini diterbitkan belum memberi respons terkait tindak lanjut kasus itu.
Sang ayah lantas curiga terhadap anaknya kemudian memanggil sejumlah pria di sekitar rumahnya. Dia meminta anaknya menunjuk orang yang dicurigainya telah melakukan aksi cabul.
“Nah, didatangkanlah itu pelaku (DI) ke rumah korban. Lalu dipanggil korban suruh tunjuk siapa orangnya, dan ini (DI ditunjuk) yang pegang barangnya (kemaluan korban),” beber Rasyid./ims/detik.com