Seorang Pria di Soppeng Tega Menghabisi Nyawa Mantan Istrinya -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Seorang Pria di Soppeng Tega Menghabisi Nyawa Mantan Istrinya

banner 728x250

SOPPENG– Pria berinisial MD alias S (41) yang beralamat di Abbanuange Desa Leworeng Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng tega menghabisi nyawa mantan istrinya.

Sat Reskrim Polres Soppeng menjelaskan kronologi kejadiaannya yang disampaikan saat digelar konferensi pers diaula Polres Soppeng Senin, (27/06/2022).

Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita, mengungkapkan bahwa pada tanggal 25 Juni 2022 sekitar pukul 00.45 wita, terduga pelaku kerumah korban (mantan istrinya) dengan cara memanjat rumah panggung milik korban UK.

Saat terduga pelaku sedang berada didalam rumah korban, pelaku langsung menuju kekamar milik korban dan pada saat itu pelaku sudah membawa sebilah badik dan memastikan terlebih dahulu posisi tidur mantan istrinya karena korban sedang tidur bersama 2 anaknya dengan posisi korban berada diantara kedua anaknya.

Selanjutnya, terduga pelaku melakukan penikaman dibagian dada korban dan mengenai tulang dan berulang menusuk kebagian lain tubuh korban dan disaksikan oleh anaknya yang berada disisi kiri dan kanan korban,”ungkap Kapolres.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Dinas Kesehatan Jeneponto di Tantang Beradu Data oleh Lembaga DPRD

Adapun langkah-langkah yang dilakukan yaitu melakukan olah tkp, mengumpulkan dan mengamankan barang bukti, pemeriksaan saksi dan melakukan pengamankan terhadap tersangka.

” Dari kronologis kejadian ini, kami mencoba mencari apa motif dari pelaku sehingga melakukan tindak pidana pembunuhan, Ucap Kapolres Soppeng Akbp.Santiaji Kartasasmita.

Pelaku dan korban memiliki hubungan yakni mantan suami korban yang sudah bercerai sekitar 2 tahun yang lalu, “Ucap Kapolres Soppeng.

Diuraikan pula bahwa antara korban dan pelaku masih sering bertemu dan hasil dari pemeriksaan bahwa pelaku (MD) masih berharap untuk bisa rujuk kembali dengan korban sehingga memiliki harapan yang besar, namun korban tidak memberi kesempatan lagi untuk rujuk kembali sehingga pelaku terus melakukan tindakan-tindakan pendekatan pada korban.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Berhasil Mendamaikan Warga Desa Bangkalaloe Di nobatkan sebagai Kampung Restorative Justice Oleh Kejari Jeneponto

Polisi saat pemeriksaan awal bahwa pelaku pada saat itu sebelum ba’dah Magrib sebelum kejadian, pelaku melihat korban meninggalkan rumah, kemudian pelaku mencoba menghubungi korban melalui WhatsApp yang menanyakan korban sedang dimana dan korban menjawab bahwa saya sedang di soppeng dan saya mau melayani teman laki-laki saya dan disitulah timbul rasa cemburu dan timbul rasa emosi pelaku.

Kapolres Soppeng menjelaskan sesampai malam hari, pelaku menunggu korban dirumahnya dan melihat sudah dirumahnya dan disitulah pelaku merasa emosi dan kemudian ba’dah isya korban sempat menghubungi anggota Polsek untuk menyampaikan bahwa agar mantan suaminya tidak mengganggu lagi atau datang kerumahnya karena dia tidak ingin mendapat momongan dari

tetangga karena sudah bercerai.

Setelah terduga pelaku kembali dari Polsek, pelaku cemburu atas perkataan korban dan pelaku mencoba mencari bukti bahwa korban telah berhubungan dengan orang lain dan akhirnya pelaku menuju ketempat pencucian baju dirumah korban dan menemukan pakaian dalam korban yang diduga ada bercak noda sehingga pelaku memastikan korban sudah melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan pelaku,”Tambah Kapolres Soppeng.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Oknum ASN Ajudan Sekda Jeneponto Mengaku-ngaku Jadi Wartawan

Disinilah emosi pelaku memuncak sehingga pelaku kembali kerumahnya mengambil badik.

” Hasil visum ditemukan 19 kali lubang bekas tusukan ditubuh korban dan pelaku langsung menyerahkan diri di Polres Soppeng bersama barang buktinya sebilah badik,”sambung Kapolres Soppeng Santiaji Kartasasmita.

Disampaikan pula bahwa kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Pising kemarin.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan Mapolres Soppeng dan menerapkan pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan kurungan 15 tahun sampai seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *