
INTANG MEDIA SULSEL COM GOWA-,Bahtiar (40) tahun warga yang berprofesi sebagai tukang ojek dengan sukarela memperbaiki jalan yang rusak dan berlobang. Bahtiar yang di ketahui media adalah orang yg tuna wicara dan tuna rungu. dia yg akrap di sapa tiara ini adalah warga dusun Kappoloe, desa Parangloe, kec Biringbulu kab Gowa Sulawesi Selatan.

Dengan melalui bahasa isyaratnya yang di terjemahkan oleh salah seorng warga setempat beliau menuturkan bahwa dalam hal ini beliau sangat prihatin dengan kondisi jalan yg berlubang apalagi jalan yang di perbaiki saat ini tepatnya berada di tanjakan. Sudah ada ratusan lubang yang saya cor dengan modal saya sendiri, kalaiu saya cor saya beli semen sendiri dan beli alat sendiri sambung nya, dengan ciri khas bahasa isyaratnya. rabu, 15/6/22
Kepala dusun Kampung Berua Hatono Mile yang sempat di konfirmasi intang media bahwa benar saudara Tiara itu adalah org yang bisu dia warga dusun Kappoloe yang sudah bertahun tahun memperbaiki jalan yang berlubang dengan modalnya sendiri, itumi saya bilang kepada para pengendara yang lewat agar supaya dengan sukarela memberikan uang recehan ekpada beliau. pungkas kadus Hartono Mile. :
Terkait dengan pekerjaan jalan kabupaten yang di kerjakan oleh saudara Tiara, salah seorng sopir mobil truk yang tidak bersedia di sebut namanya, di tanya intang media perihal kenyamanan berkendara, wah bagus pak dulu di sekitar sini sering terjadi kecelakaan tapi sekarang sudah bagus dan lancar. Alhamdulillah saya berterimah kasih kepada saudara Bahtiar yang dengan sukarela memperbaiki jalan yang rusak, dan saya juga berharap kepada teman teman sopir agar supaya jangan pelit dengan uang kecilmu di kasi berapa berapa saja.

Terlepas dari siapa yang bertanggung jawab mengenai jalan kabupaten mari kita mengingatkan kembali pemerintah bahwa dalam pasal 2 ayat (1) undang undang no 22 thn 1999 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib dan patut memperbaiki jalan yang rusak, yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. :
Lantas siapa yang di maksud penyelenggara jalan, menurut ketentuan pasal 1 ayat 14 undang undang no 38 thn 2004 tentang jalan disebutkan bahwa penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya. (Wahid rega)
Eksplorasi konten lain dari Intangmedia Media Berita dan Iklan Terbaik & Populer
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.