Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gowa Mengsahkan Perda Ripparkab Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250
GOWA  

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gowa Mengsahkan Perda Ripparkab Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

banner 728x250

GOWA  I SULSEL– Sidang paripurna anggota DPRD  kabupaten Gowa  tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gowa (Ripparkab) Tahun 2021-2035 mengsahkan  menjadi Peraturan Daerah (Perda)  , Selasa (19/7/2022).

Pada kesempatan ini bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, Perda tentang Ripparkab Gowa ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam upaya menciptakan sinergitas arah kebijakan baik di tingkat pusat maupun Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Sinergi yang dimaksudnya guna mempersiapkan diri dalam menyongsong bangkitnya industri pariwisata yanh dijadikan sebagai katalisator bagi percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.jelasnya

Dengan demikian, kita tentu berharap kehadiran Perda ini tidak hanya dapat menjadi blueprint aktivitas bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata secara kolektif. Namun juga menjadi momentum kebangkitan kepariwisataan Kabupaten Gowa,” kata bupati Gowa

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Bekali Staf , Bawaslu Gowa Gelar Simulasi Penyelesaian Sengketa Cepat

Dirinya menjelaskan bahwa Perda Ripparkab Gowa ini akan menjadi acuan bersama periode tahun 2021-2035 guna membangun dan mendorong pengelolaan sektor unggulan pariwisata yang lebih kreatif dalam memacu pertumbuhan ekonomi Kabupaten Gowa yang lebih akseleratif. “Kita tentunya menyadari bahwa apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan, guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Pada kesempatan ini, orang nomor satu Gowa ini juga mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Gowa, atas segala partisipasi, proaktif mencurahkan perhatian pikiran dan tenaganya, sehingga Perda Ripparkab ini dapat disahkan.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Juara II Umum, Bupati Gowa Serahkan Bonus Kepada Para Atlet POPDA

Menurutnya sebelum disahkan tentu Perda ini telah melalui beberapa proses pembahasan yang penuh dinamika, sehingga substansi Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Gowa telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dan saran.

“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh anggota DPRD Kabupaten Gowa, sehingga pembahasan Ranperda ini mampu diselesaikan dan mendapat persetujuan menjadi Peraturan Daerah. Semoga kerjasama yang baik ini tetap dipertahankan dan dilestarikan, baik dimasa kini maupun di masa mendatang,” harapnya.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Polres Luwu - PT Masmindo Tanam Pohon Mangrove di Pesisi Pantai Tadette

Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Gowa, Asnawi Syam menyampaikan apresiasi atas hadirnya Perda Ripparkab tersebut. Menurutnya, Perda ini memang sangat dibutuhkan untuk membangun pariwisata yang ada di Kabupaten Gowa.

Dirinya menyebutkan sebelum disahkan, Perda Ripparkab Kabupaten Gowa ini telah melalui beberapa proses, seperti Rapat Pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Gowa, kunjunga kerja serta turun langsung ke lapangan. “Kabupaten Gowa merupakan daerah di Sulawesi Selatan yang memiliki posisi strategis dan menjadi aset provinsi dalam rangka pembangunan kepariwisataan. Perda ini lahir untuk menjadi payung hukum tempat wisata yang ada di Kabupaten Gowa serta bagaimana cara promosi wisata guna meningkatkan PAD,” tutup Adnan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *