GOWA-Di tengah pandemi Covid-19, implementasi program yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mampu berjalan dengan baik dan maksimal.
Hal ini berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gowa Tahun Anggaran 2021. Di mana rata-rata berdasarkan laporan yang disampaikan masing-masing SKPD Pemkab Gowa menyebutkan realisasi kinerja mencapai 90 hingga 100 persen.
“Secara nyata kami mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang terus melakukan percepatan dalam menjalankan pemerintahan,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa, Asnawi Syam saat menyampaikan Rekomendasi DPRD Kabupaten Gowa terhadap LKPJ Bupati Gowa Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa, (10/05/2022), kemarin.
Terutama kata Asnawi Syam pada Program Penngkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupatan, seperti Pendidikan dan Kesehatan Gratis. Dirinya menyebutkan progam ini tetap bisa berjalan dengan baik dengan menggandeng sejumlah perguruan tinggi terbaik di Indonesia.
“Kami memberikan apresiasi sebab pemerintah deng an baik menjalankan programnya. Terkhusus dalam penyelenggaraan kesehatan gratis maupun program pendidikan gratis, termasuk juga program kerjasama dengan perguruan-perguruan tinggi berkaitan dengan peningkatan SDM dengan menggunakan biaya pemerintah,” ungkapnya.
Kedepannya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mewakili Pansus DPRD Kabupaten Gowa tetap memberikan beberapa rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Gowa ini. Salah satunya dirinya berharap agar dalam pengerjaan pembanguan harus tetap mengutama kualitas.
“DPRD Kabupaten Gowa sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah dalam melakukan pembahasan senantiasa objektif dan tetap bersikap kritis dan konstruktif dalam melakukan evaluasi dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintah guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah,” terangnya.
Sementara, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pansus DPRD Kabupaten Gowa yang telah melayangkan waktu, tenaga dan pikirkan untuk melakukan pembahasan terhadap LKPJ Bupati Gowa Tahun Anggaran 2021 bersama dengan SKPD terkait.
Adnan menjelaskan, LKPJ ini merupakan realisasi dari Amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatakan bahwa setiap kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemeritahan daerah. Laporan ini disampaikan kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu bulan dan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Rekomendasi yang diberikan ini berupa catatan-catatan strategis ini tentu berisikan saran, dan masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan kewenangan daerah dan juga tugas pembantuan selama tahun anggaran 2021,” kata Adnan.
Ia mengatakan, hasil rekomendasi ini akan menjadi bahan perbaikan bagi SKPD terkait sebagai penanggung jawab urusan. Sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan di masa yang akan datang terkait penyusuan program dan kegiatan serta penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien.
“Ada beberapa rekomendasi dari Pansus, saya berharap para pimpinan SKPD yang hadir langsung mendengarkan agar langsung bisa menindaklanjuti apa-apa yang menjadi rekomendasi,” harap Adnan./ims