MAKASSAR-Masyarakat perlu tahu Standard Operating Procedure ( SOP ) yang berlaku di rumah sakit umum Daya Makasssr. Rumah sakit ini menerapkam peraturan yang sangat ketat terutama kepada para keluarga para pasien yang ingin membesuk keluarganya. minggu 5/6/22
Menurut keterangan salah seorang security inisial ST yang di mintai penjelasannya oleh media intang media sulsel mengatakan memang betul pak peraturannya di rumah sakit sini di tiadakan jam besuk selama covid-19, dan juga keluarga penjaga pasien tidak boleh lewat satu orang itupun harus sudah di vaksin 2x dan di lengkapi hasil antigen negatif. Jelasnya.
Tapi sangat di sayangkan kenapa di rumah sakit ini peliputan berita dari media di batasi menurut keterangan security yang bertugas mengatakan kalau mau meliput di sini harus janjian dulu. Padahal kalau merujuk dari undang undang pers no. 40 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dari isi undang undang pers tersebut tidak ada di.muat bahwa seorang wartawan untuk melakukan.peliputan harus janjian dulu terhadap objek peliputan. /ims