INTANGMEDIASULSEL.COM-Implementasi LPJ dan SPJ dana desa Adalah hanya sebuah Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Desa, anggaran desa yang digunakan Kepala Desa di kucurkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun desa. Namun aneh nya LPJ ini dianggap Kepala Desa sudah menjadi Dokumen Rahasia Negara sehingga tidak bisa dipublikasikan ke masyarakat karena Dianggap nantinya “Membahayakan Negara”. Padahal sebenarnya kalau LPJ ini di buka ke masyarakat, sebenarnya bukanlah membahayakan negara tapi melainkan membahayakan Kepala Desa karena takut ketahuan anggaran tersebut digunakan kemana saja,”
Sedangkan menurut aturan yang ada ciri-ciri Birokrasi desa bermasalah dan cacat hukum adalah sebagai berikut ;
1. Daftar Nama Keluarga Penerima BLT Dana Desa tidak dipublikasikan.
( UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018, Permendagri No 20 Tahun 2018 ).
2. Laporan Realisasi Kegiatan sama Persis dengan RAB.
( Permendagri No 46 Tahun 2016, Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 50 Tahun 2020 ).
3. Lembaga Desa diisi oleh Family kades dan Pendukung kades.
( Permendagri No 18 Tahun 2018 ).
4. BPD pasif dan tak pernah melakukan evaluasi pada laporan realisasi.
( Permendagri No 110 Tahun 2016 dan 111 Tahun 2015 ).
5. Kades memegang seluruh keuangan desa. Sedangkan Kaur Keuangan hanya sebagai petugas pengambil anggaran.
( Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK No 193 Tahun 2018,PMK No 205 Tahun 2019 ).
6. Perangkat Desa tidak melaksanakan Tupoksi sesuai dengan Jabatannya dan Jarang hadir serta masuk Kantor Desa .
( Permendagri No 84 Tahun 2015, Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019 ).
7. Banyak Jabatan ganda dalam berbagai lembaga dan kegiatan desa.
( Permendagri No18 Tahun 2018 )
. Perangkat desa yg Jujur dan Vokal, tidak diikutsertakan dalam berbagai kegiatan.
( Permendagri No 84 Tahun 2015, Permendagri No 20 Tahun 2018, UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018 ).
9. Banyak kegiatan terlambat pelaksanaannya /molor dari Jadwal. Padahal Anggaran Sudah dicairkan seperti Tidak Menyalurkan BLT Dana Desa
( Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019 ).
10. Musyawarah desa khusus yg diundang hanya pendukung kades dan BPD. Masyarakat yang kritis, cerdas dan vokal tidak dilibatkan dalam setiap musyawarah.
( Permendes No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019 ).
11. Tidak ada laporan realisasi pada awal tahun anggaran dalam bentuk banner yg dipasang pada tempat-tempat strategis.
( UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018, Permendagri No 20 Tahun 2018 ).
12. Bumdes tidak berkembang.
( Permendes No 4 Tahun 2015 ).
13. Belanja barang/jasa dimonopoli Kades.
( Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019 ).
14. Penyuplai barang/jasa dipilih dari orang yg dekat dengan kades/pendukung kades.
( Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 50 Tahun 2020, LKPP No 12 Tahun 2019 ).
15. Tidak ada sosialisasi pada masyarakat sekitar atas Sebuah kegiatan anggaran desa yg akan dilaksanakan.
( Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019 ).
16. Kepala Desa marah, ketika masyarakat menanyakan anggaran kegiatan dan anggaran desa.
( Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendagri No 20 Tahun 2018, Permendes No 17 Tahun 2019, UU No 14 Tahun 2008, PMK No 193 Tahun 2018, PMK 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019.
17. Kepala Desa tidak Melakukan Program Kerja dalam Pemerintahan untuk Perangkat Desa sebagai pembantunya ( UU Desa no 6 Tahun 2014).
Ini hanyalah sebagai penambah pengetahuan kita saja, tanpa ada maksud untuk menyinggung Instansi ataupun sesorang didalamnya,dan berlaku umum dan berdasarkan pengalaman yang sering ditemui dilapangan, agar semuanya lebih transparansi sesuai amanah rakyat dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat semuanya lebih indah karena sesuai dengan Nawacita dari Presiden Jokowi. ims