JENEPONTO I SULSEL– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan, akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) tahap dua pada tahun 2023 mendatang.
Ada 9 kepala desa akan berakhir masa jabatan pada 30 Desember 2023. Meski begitu sesuai jadwal Pilkades di Butta Turatea baru bisa diselenggarakan pada tahun depan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jeneponto Makmur Sijaya menjelaskan hingga kini belum ada aturan baru dari Pemerintah Pusat tentang penundaan Pilkades.
“Sampai saat ini belum ada regulasi yang akan menunda pelaksanaan Pilkades, insya allah akan dilaksanakan tahun 2023,” kata Maskur Sijaya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/7/2022) kemarin.
Makmur mengatakan pelaksanaan Pilkades tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2021 dan ditindak lanjuti oleh Peraturan Bupati (Perbub) nomor 32 tahun 2021. Kedua peraturan tersebut juga digunakan pada Pilkades tahun lalu.
“Insya allah nanti tahun 2023 digunakan menjadi dasar sepanjang belum ada acuan dari atas yah terkait dengan perubahan jadwal,” jelasnya.
Bahkan, kedua peraturan tersebut juga sudah di Paripurnakan di gedung DPRD Jeneponto beberapa waktu lalu.
“Sudah di paripurnakan,” singkatnya.
Melalui paripurna itu, Dinas PMD bersama Kabag Hukum dan Asisten I serta pihak kepolisian turun ke lapangan untuk mengyososialisasikan tentang pelaksanaan Pikades itu.
“Makanya kita sosialisasikan kepada kepala desa yang akan mengikuti Pilkades. Itu juga bukan hanya cakades, tetapi kita juga mengundang perangkat desa terutama BPD sebagai penanggungjawab dari pelaksanaan Pikades di Desa,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kata dia, sesuai regulasi yang ada pelaksanaan Pilkades dalam 6 tahun ada tiga gelombang. Dimana gelombang pertama hanya jangka waktu paling lama 2 tahun kemudian dilaksanakan lagi gelombang dua dan tiga.
“Di Jeneponto ini ada 9 kepala desa yang akan berakhir masa jabatan ada di tahun 2023 yaitu di 30 Desember. Itulah yang kita persiapkan akan dilaksanakan Pilkades ketika memang tidak ada regulasi yang menganjurkan atau menunda, kecuali ada regulasi dari atas bahwa
pelaksanaan itu di tunda,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia berharap agar penyelenggaran Pikades ini dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
Dia menyebut jika Pilkades tetap dilaksanakan pelantikan Kades terpilih diupayakan pada Desember 2023 supaya tidak ada kekosongan jabatan.
“Itu diupayakan dilantik pada 30 Desember supaya tidak ada kekosongan. Harapan kami kedepan yah bagaimana supaya pelaksanaan ini berjalan tertib, lancar dan sukses sebagaimana juga yang kita laksanakan pada tahun 2021 yang lalu,” pungkasnya.