Terbukti Melanggar Kode Etik, Bripka Ade Dikenakan Sanksi -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250
SULSEL  

Terbukti Melanggar Kode Etik, Bripka Ade Dikenakan Sanksi

banner 728x250

BULUKUMBA – Seksi Propam Polres Bulukumba telah melaksanakan sidang kode etik profesi polri kepada terlapor Bripka Ade Muspratomo, Rabu tanggal 25 Mei 2022 di ruang sidang Aula Polres Bulukumba.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Bulukumba Kompol Umar, S.Sos,MM selaku pimpinan sidang dan Kompol Gani SH,MH bersama AKP Rahman sebagai pendamping pimpinan sidang yang juga dihadiri oleh Pembina Hamit Abertan SH,MH bersama Iptu Suparno SH dan Bripka Herlina Sakir, SH.MH sebagai pendampig terduga pelanggar.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Orang Tua Korban Sangat Marah Dan Tidak Akan Berhenti Mengusut Kasus Ini Sampai Tersangka Benar Benar Diadili Dan Dipecat Dari Anggota Kepolisian

AKP Sahabudin selaku Kasi Propam Polres Bulukumba melakukan tuntutan pelanggaran kode etik rofesi Polri untuk perkara nomor : Tut/01/V/2022/Sipropam yang diduga melanggar pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat (1) huruf b PP No.1 tahun 2003 yaitu dinyatakan telah melanggar sumpah atau janji jabatan kode etik profesi Polri Yang dapat merugikan dinas Kepolisian dan pasal 1 ayat (1) huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yaitu stiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan tugas kedinasi

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Rampas Motor Seorang Wanita, Intel Gadungan di Gowa Dihajar Massa

Dalam persidangan tersebut AKP Sahabudin menuntut Bripka Ade Muspratomo dengan tiga tuntutan yaitu yang pertama perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan dan ketiga dipindah tugaskan kewilayah yang berbeda yang bersifat demosi sekurang krangnya satu tahun.

Sebelumnya terlapor Bripka Ade Muspratomo dilaporkan oleh sdri Hj.Susnawati tentang adanya uang dari pelapor sebesar Rp.125 juta yang diterima oleh Bripka Ade Muspratomo untuk membantu mengurusi perkara narkoba yang dialami suami pelapor.

Waka Polres Bulukumba Kompol Umar,S.Sos,MM selaku pimpinan sidang menyatakan, Bripka Ade Muspratomo secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 13 ayat(1), pasal 14 ayat(1) huruf b P No.1 tahun 2003 dan pasal 1 ayat(1) huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri dan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan penuntut. Sidang berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar dan terlapor menerima putusan yang dijatuhkan oleh pimpinan siding. /ims

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Cegah Penyebaran PMK, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sinjai Perkuat Pengawasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *