Tiga Terdakwa DAK Diknas Jeneponto di Jatuhi Hukuman Berbeda-Beda oleh Hakim -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Tiga Terdakwa DAK Diknas Jeneponto di Jatuhi Hukuman Berbeda-Beda oleh Hakim

banner 728x250

JENEPONTO I Sulsel –Sidang  pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Makassar akhirnya menjatuhkan hukuman yang berbeda terhadap tiga (3) terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto.

Sidang putusan Pengadilan Tipikor Kota Makassar berlangsung pada tanggal
2 Agustus 2022 dengan hakim ketua Yamto Susena, SH, MH serta hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani, SH, MH dan Arief Agus Nindito, SH, MHum.

Baca Selengkapnya di: https://jeneponto.rakyat.news/read/66089/tiga-terdakwa-korupsi-dak-diknas-jeneponto-akhirnya-divonis-5-dan-4-tahun

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Jeneponto Akan Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Workshop

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ilma Ardi Riyadi, SH mengungkapkan tiga terdakwa yang divonis bersalah oleh hakim Tipikor Makassar yakni Jabal Nur selaku PPTK atau mantan Kasi Sarana dan Prasarana Diknas Jeneponto di vonis 5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya kedua, kata Ardi, Dodi Ardiansa selaku fasilitator divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Kedai Kopi di Jeneponto Malas Bayar Pajak, Setiap Ditagih Selalu Modus Tutup Usaha

Kemudian terdakwa ketiga yakni Rakiman selaku penyedia di vonis 4 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, ungkap Kasi Pidsus Ilma Ardi Riyadi kepada awak media, di Kejari Jeneponto, Kamis (18/8/2022).

Kasi Pidsus Ardi juga mengungkapkan bahwa sidang putusan Pengadilan Tipikor Kota Makassar kepada tiga terdakwa akhirnya banding, demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga banding dalam sidang tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto resmi mengumumkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Jum’at (12/1/2021).

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Pergantian Kapolres Jeneponto di Hadiri H. Iksan iskandar

Diduga tersangka melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto dengan anggaran sebesar Rp 39 Milyar.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto Nur Alam, juga turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2019 tersebut, pungkasnya. /ims/jeneponto.rakyat.news

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *