Tugas dan Fungsi Jurnalistik Terhadap Pemahaman Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Tugas dan Fungsi Jurnalistik Terhadap Pemahaman Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

banner 728x250

Intangmediasulsel.com-Banyak yang tidak Mengetahui Peran besar Jurnalis atau wartawan dalam pembangunan suatu bangsa.

Tanpa adanya Jurnalis / Wartawan masyarakat tidak akan mendapatkan informasi yang kredibel dan up to date

Dalam setiap pekerjaan besar ataupun kecil tentunya masing-masing mempunyai resiko, dan hal tersebut sangatlah harus kita fahami resiko apa yang ada pada sebuah profesi kita sebagai pencari berita.

Jurnalis yang sering juga disebut PERS adalah Pilar ke empat di negara ini, yang mana harus betul-betul menjadi corong masyarakat, dan tidak boleh mempunyai rasa takut serta harus berani bersuara dalam mengungkap fakta serta mencari sebuah kebenaran untuk keadilan.

Bekerja menjadi seorang Jurnalis / Wartawan tentunya haruslah dengan cara profesional dalam mencari dan membuat berita-berita penting yang layak dimuat ke publik.

Namun, seorang Wartawan selaku pencari berita tentu tidak hanya sekadar tahu menulis dan melaporkan suatu kejadian saja. Karena lebih daripada itu, wartawan adalah penyambung aspirasi masyarakat.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Timnas Indonesia U-19 Gagal ke Semifinal meski Bantai Myanmar U-19 5-1

Maka dari itu haruslah paham kode etik jurnalistik tentang keakuratan berita, privasi narasumber, pengujian informasi, hak narasumber, dan lain sebagainya.

Pada dasarnya tidak ada pekerjaan yang mudah. Begitu juga jadi seorang wartawan, selain dibutuhkan keberanian, jadi wartawan juga butuh komitmen dan passion untuk menyalurkan berita yang akurat dan layak dikonsumsi masyarakat luas. Karena jikalau hanya sekadar melapor tanpa menguji, maka siapapun pasti bisa jadi wartawan.

Menjadi seorang Wartawan tidaklah gampang, dimana dalam menjalankan tugasnya kita harus betul-betul mengacu kepada UU pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik.

.Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar. Sedangkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi : mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Baik itu dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Unit Jatanras Polres Tarakan Menangkap 1 Orang Terduga Pelaku Pencurian

Jadi tugas pokok seorang jurnalis hanyalah menulis dan menulis. Akan tetapi, didalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis harus selalu menghormati norma-norma dan kode etik jurnalis dan apabila didalam menjalankan tugas profesinya.

Dan bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Berikut ini Tugas, Pokok dan Fungsi wartawan Dalam buku Blur: How to Know What’s True in the Age of Information Overload karya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel yang dikutip oleh Budlimbad, sebagai berikut :

1. Authenticator, yakni konsumen memerlukan wartawan yang bisa memeriksa keautentikan suatu informasi.

2. Sense maker, yakni wartawan harus bisa menerangkan apakah informasi itu masuk akal atau tidak.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Turut Menyemarakan HUT RI Ke-77 BAIN HAM RI Way Kanan Santuni Yatim Pidatu ,Pakir Miskin Dan Panti Jompo Serta Doa Bersama

3. Investigator yakni wartawan harus terus mengawasi kekuasaan dan membongkar kejahatan.

4. Witness bearer, yakni kejadian-kejadian tertentu harus diteliti dan dipantau kembali dan dapat bekerja sama dengan reporter warga.

5. Empowerer, yakni saling melakukan pemberdayaan antara wartawan dan warga untuk menghasilkan dialog yang terus-menerus pada keduanya.

6. Smart aggregator, yakni wartawan cerdas harus berbagi sumber berita yang bisa diandalkan, laporan-laporan yang mencerahkan, bukan hanya karya wartawan itu sendiri.

7. Forum organizer, yakni organisasi berita, baik lama dan baru, dapat berfungsi sebagai alun-alun di mana warga bisa memantau suara dari semua pihak, tak hanya kelompok mereka sendiri.

8. Role model, yakni tak hanya bagaimana karya dan bagaimana cara wartawan menghasilkan karya tersebut, namun juga tingkah laku wartawan masuk dalam ranah publik untuk dijadikan contoh atau dengan Etika atau juga Attitude yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *