Vonis Mati Herry Wirawan: Tangan dan Kaki Diikat, Ditembak Tepat di Jantung Jadi SOP -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250
HUKUM  

Vonis Mati Herry Wirawan: Tangan dan Kaki Diikat, Ditembak Tepat di Jantung Jadi SOP

banner 468x60

Medan – Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, Herry mendapat vonis penjara seumur hidup dalam sidang vonis di PB Bandung, 15 Februari 2022. Vonis itu sontak membuat kecewa banyak kalangan yang berharap terdakwa dihukum seberat mungkin.

Namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku pemerkosaan Herry Wirawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut.

banner 325x300

Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Semua Kategori Barang Nurdin Abdullah Tak Laku Dilelang

Di Indonesia, pelaksanaan hukuman mati memang menuai pro dan kontra. Namun tata cara pelaksanaan pidana mati sebenarnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Ketentuan Pasal 11 KUHP diubah oleh Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Kemudian pemerintah membuat pengaturan yang lebih teknis terkait pelaksanaan pidana mati yang mana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Teknis Pelaksanaan
Pada peraturan tersebut disebutkan, eksekusi mati dimulai dengan terpidana yang diberikan pakaian bersih, sederhana, dan berwarna putih ke lokasi pelaksanaan. Tedakwa berhak didampingi seorang rohaniawan.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Ditantang Debat oleh Advokat Daniel Minggu, Kapolres Lampung Timur Keok Sebelum Bertanding

Eksekusi mati dilakukan dengan tembakan, sehingga satu jam sebelum pelaksanaan, regu penembak sudah disiapkan di tempat eksekusi. Penembak dipersiapkan mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 hingga 10 meter.

Sebelum dieksekusi, Jaksa Eksekutor memeriksa persiapan. Kemudian regu penembak memasukkan 3 butir peluru tajam (runcing-red) dan 9 butir peluru panjang.

Saat semuanya siap, Jaksa Eksekutor memerintahkan terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol.

Terdakwa hukuman mati diikat kedua tangan dan kakinya ke tiang penyangga dalam posisi berdiri, duduk, berlutut, sesuai ketentuan Jaksa. Sebelum penembakan dilaksanakan, terdakwa diberi waktu tiga menit untuk menenangkan diri dan didampingi rohaniawan.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Faizal: Hotman Paris Akan Makin Perkuat Visi DPN Indonesia

Saat waktu menenangkan diri habis, terdakwa ditutup kepalanya dengan kain hitam namun jika tak menginginkannya maka bisa tak ditutup.

Kemudian dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat di bagian jantung sebagai sasaran penembakan. Proses tembakan dilakukan usai ada aba-aba untuk penembakan secara serentak.

Penembakan hukuman mati dinyatakan selesai jika dokter menyatakan tak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terdakwa. Jika Herry Wiryawan pasti dihukum mati, maka pelaksanaan akan dilakukan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah seperti terpidana mati yang pernah ada di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *