Jeneponto – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Irmawati Zainuddin mendorong pemerintah pusat untuk tidak melakukan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Menurutnya, seharusnya pemerintah pusat memberhentikan tenaga honorer yang malas bekerja. Wacana ini juga perlu dipertimbangkan secara matang-matang sebelum di finalkan.
Seharusnya seperti itu. Kalau bisa kebijakan itu berlaku untuk tenaga honorer yang malas dan tidak bekerja,” kata Irmawati Zainuddin kepada media via telepon, Minggu (12/6/2022).
Irmawati juga menjelaskan, peran tenaga honorer saat ini lebih berpengaruh dalam proses kinerja ketimbang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasti ada pengaruhnya tenaga honorer ini bahkan jauh lebih gesit bekerja dari pada ASN. Kalaupun ada honorer yang tidak maksimal kerjanya, itu hanya oknumnya,” jelas.
Jika wacana ini terealisasi, maka tentu akan menimbulkan dampak buruk bagi tenaga honorer. Belum lagi, seluruh masyarakat telah dipukul akibat pandemi covid-19 pada sektor ekonomi.
Sekarang saja masyarakat lagi susah akibat pengaruh pendemi covid-19. Oleh karena itu kalau ada kebijakan seperti itu, itu sangat berdampak buruk bagi tenaga honorer. Dan saya anggap aturan itu tidak berpihak kepada rakyat,” terangnya.
Dia mengaku jika aturan tersebut benar setiap daerah mempunyai kebijakan untuk mengambil langkah. Sebab daerah mempunyai kemampuan keuangan yang tertuan dalam APBD.
“kalau aturan itu ada, sebenarnya pemerintah daerah punya kebijakan terkait tenaga honorer karena setiap daerah punya kemampuan keuangan daerah. Kalau itu di manejemen dengan baik saya rasa mampu untuk membiayayai tenaga honorer,” pinta Irmawati.
Tak hanya itu, dalam waktu dekat ini, ia berencana akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas BKPSDM untuk membahas surat edaran tersebut.
“Insya allah biar bagaimana ini bagian dari tanggungjawab kami di dewan. Mengingat banyak tenaga honorer yang memang menggantung
hidupnya meski tak seberapa gajinya,” bebernya.
Ia menambahkan RDP bakal digelar setelah pihaknya berkonsultasi dengan ketua komisi yang membawahi BKPSDM.
“Insya allah itu sudah tugas kami,” pungkasnya.
Sebelumnya, sekitar 8000 orang tenaga honorer Bekerja di Lingkup Pemkab Jeneponto. Jika aturan tersebut diterapkan maka 8000 orang itu terancam akan menjadi pengangguran.