
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon, Jumat (13/5/2022).

Tak hanya Wali Kota Ambon yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya, yaitu Staf di Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan AlfaMidi, Amri.
Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa diduga sebagai penerima suap dan pemberi suap sendiri merupakan karyawan AlfaMidi, Amri Ketua KPK, Firli Bahuri, menegaskan dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga tersangka./ims/ (eds)
Eksplorasi konten lain dari Intangmedia Media Berita dan Iklan Terbaik & Populer
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.